kesehatan
Pengobatan Tradisional Bu Ida Dayak, Tidak Dilarang Pihak Kemenkes Hanya Saja Perlu Bukti Empiris
pengobatan tradisional harus didorong untuk mengumpulkan bukti empiris karena pengobatan modern sudah terbukti manfaatnya.
PROHABA.CO- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil sikap atas viralitas pengobatan "ajaib" Bu Ida Dayak.
Kepala Dinas Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya tidak melarang praktik pengobatan non medis tersebut.
“Bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya, termasuk obat tradisional,” ujarnya dalam keterangan singkat, Rabu (4/5/2023).
Namun, pengobatan tradisional harus didorong untuk mengumpulkan bukti empiris karena pengobatan modern sudah terbukti manfaatnya.
“(Pengobatan tradisional), seperti halnya pengobatan modern, masih terus diteliti dan didukung secara empiris,” jelas Nadia. Disampaikan oleh Nadia Menurut peraturan Departemen Kesehatan, tenaga kesehatan tradisional digolongkan menurut metode pembedahan.
Yaitu kemampuan, ramuan dan ramuan.
Diinginkan oleh warga untuk pijat minyak bintangnya, Ibu Ida Dayak konon telah menyembuhkan sakit dan penderitaan banyak orang.
Atas dasar itu, pihaknya berkomitmen untuk mengedukasi agar masyarakat tidak dirugikan.
“Kalau kanker tidak ditunda dengan pengobatan tradisional, sudah ada metode yang menyembuhkan 100 persen jika diobati pada stadium dini,” jelas Siti Nadia. Ke depan, Kementerian Kesehatan akan menyelenggarakan pelatihan bagi pengobat tradisional atau pengobat tradisional (Hatra) yang akan memastikan Hatra memiliki STPT (Surat Tanda Daftar Penyembuh Tradisional).
Berikut referensi regulasi tersebut:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
2. PERMENKES nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
3. PERMENKES Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
4. PERMENKES nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi (SDM dan lntegrasi layanan kesehatan konvenvensional dan kestrad)
5.UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
Diketahui, Ida Dayak kian populer dengan banyaknya video dan testimoni yang tersebar di media sosial.
Pilu! 20 Anak Harus Cuci Darah Seumur Hidup karena Gagal Ginjal |
![]() |
---|
Bahaya! Minuman Manis Kemasan yang Dikosumsi Anak-Anak Bisa Sebabkan Diabetes hingga Gagal Ginjal |
![]() |
---|
Kurang Tidur Bisa Picu Hipertensi, Apa Saja Tanda-tandanya? Simak Penjelasan Dokter Berikut Ini |
![]() |
---|
Air Lemon Bisa Membantu Hancurkan Batu Ginjal, Bagaimana Cara Minum yang Benar? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
7 Cara Ampuh Menjaga Imun Tubuh agar Tetap Sehat Meski Cuaca Tak Menentu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.