Kriminal

Polisi Gadungan Kirim Foto Bugil ke Suami Kekasihnya,Tak Mau Diputusin

Petugas kepolisian mengamankan AP (27) warga Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, karena mengirimkan foto bugil kepada suami kekasihnya.

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Ilustrasi Video Syur. Polisi Gadungan Kirim Foto Bugil ke Suami Kekasihnya,Tak Mau Diputusin 

PROHABA.CO, YOGYAKARTA - Putus cinta membuat polisi gadungan ini menyebarkan foto sang kekasih ke suaminya.

Hubungan perselingkuhan ini akhirnya terkuak.

Diketahui polisi gadungan itu seorang pria berinisial AP (27) warga Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Petugas kepolisian mengamankan AP (27) warga Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, karena mengirimkan foto bugil kepada suami kekasihnya.

Pelaku mengaku anggota polisi saat merayu korban.

Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto membenarkan informasi adanya penangkapan AP karena kasus pornografi dan UU ITE.

Kasus ini bermula saat AP berkenalan dengan perempuan bersuami bernama AL asal Rongkop, Gunungkidul, akhir 2021 lalu.

AP saat itu mengaku bernama K dan bekerja sebagai anggota kepolisian di Magelang.

Saat berkomunikasi, AP dan AL sering melakukan panggilan video, dan meminta membuka baju.

Baca juga: Video Syur Sejoli di Idi Tersebar, Akui 20 Kali Berhubungan Badan, Pernah Intim di Toilet Musala

Tanda disadari, AP merekam saat korban sedang bugil di depan telepon genggamnya.

Pada Februari 2023 lalu, AL ingin mengakhiri hubungan dengan AP.

Namun AP menolak dan melakukan pengancaman.

“Tersangka mengancam akan menyebarkan video AL saat bugil, apabila AL memutuskan hubungan,” kata Suranto saat dihubungi melalui telepon Selasa (4/4/2023).

Dikatakannya, suami korban mendapatkan kiriman video beserta foto telanjang korban (istrinya-red) itu yang dikirim oleh pelaku, Senin (13/3/2023).

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Gunungkidul.

Setelah menerima laporan, Kasatreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Andika Arya Pratama, melalui Unit Pidsus Satuan Reskrim dipimpin Ipda Akbar Ramadhan menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga: Sandang Status Single Parent, Risty Tagor Akui Tak Ingin Larut Dalam Kesedihan

Baca juga: Gara-gara Minta Putus, Remaja Putri di Ogan Ilir Dianiaya Kekasih dan Ancam Sebar Video Syur

Petugas meminta korban untuk menghubungi pelaku agar mau diajak ketemu.

AP pun bersedia bertemu di toko waralaba sekitar Kota Wonosari Minggu (26/3/2023).

“Pelaku dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia. Suranto mengatakan dari hasil pemeriksaan, AP diketahui beralamat di Gari, Wonosari, Gunungkidul.

AP juga bukan aparat kepolisian.

Dia mengatakan AP sehari-hari bekerja di koperasi swasta dan menempati posisi sebagai jasa tagih.

Petugas menyita barang bukti berupa tiga buah telepon genggam, dan 1 bendel cetakan tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp “Atas perbuatanya pelaku AP dikenakan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun,” kata Suranto.

(kompas.com)

Baca juga: PARAH, Suami di Lhoksukon Posting Foto dan Video Syur Istri ke Medsos

Baca juga: Viral! Ternyata Pemeran Video Kebaya Merah Sudah Buat 92 Video Syur, Ada Pemesan dari Luar

Baca juga: Termakan Bujuk Rayu Pria Jambi, Wanita Abdya Nekat VC Bugil, Foto Korban Disebar ke Medsos

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved