Berita Aceh Barat Daya

Termakan Bujuk Rayu Pria Jambi, Wanita Abdya Nekat VC Bugil, Foto Korban Disebar ke Medsos

Rayuan seorang pria Jambi bernama Ahmad Jais (32) mampu membuat YM, seorang wanita Aceh Barat Daya (Abdya), kehilangan akal sehat ...

Editor: Muliadi Gani
Kolase shutterstock via Tribunnews.com
Ilustrasi - Temakan Bujuk Rayu Pria Jambi, Wanita di Abdya Nekat VC Tanpa Busana, Foto Korban Disebar ke Medsos 

PROHABA.CO, BLANGPIDIE - Rayuan seorang pria Jambi bernama Ahmad Jais (32) mampu membuat YM, seorang wanita Aceh Barat Daya (Abdya), kehilangan akal sehat.

YM yang merupakan mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Banda Aceh ini nekat melakukan panggilan video atau videocall (VC) tanpa busana dengan pria yang dikenalnya secara online itu.

Lalu, Ahmad Jais melakukan tangkapan layar (screenshoot) adegan tersebut yang kemudian dia sebarkan ke media sosial (medsos).

Hal ini diketahui berdasarkan Direktori Putusan Pengadilan Negeri Nomor 39/Pid.B/2022/PN Bpd yang baru diunggah pada Jumat (2/10/2022).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sakirin SH dan hakim anggota Yuristyawan Pambudi Wicaksana dan Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga, menyatakan terdakwa Ahmad Jais terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 100.000.000 rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” demikian bunyi putusan yang dibacakan pada 20 September 2022.

Baca juga: Kirim Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Pemuda Abdya Diringkus, Dikirim ke Ayah Korban

Baca juga: Gara-gara Minta Putus, Remaja Putri di Ogan Ilir Dianiaya Kekasih dan Ancam Sebar Video Syur

Kasus ini bermula ketika Ahmad Jais dan YM menerima permintaan pertemanan melalui media sosial Facebook (Fb).

Kemudian, keduanya serta saling bertukar nomor WhatsApp (WA).

Pada 10 April 2020, terdakwa dan korban sepakat pacaran jarak jauh (LDR) dan terdakwa berada di Kabupaten Bungo, Jambi. Sementara, korban berada di Kabupaten Abdya, Aceh.

Pada Agustus 2020, terdakwa dan korban bertemu untuk pertama kalinya di Desa Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.

Pada September hingga Oktober 2021, terdakwa membujuk korban untuk memenuhi keinginannya.

Di mana terdakwa mengatakan bahwa ia akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban.

Selanjutnya, karena yakin dengan perkataan terdakwa, lalu korban menuruti permintaan terdakwa melakukan videocall dalam keadaan bugil.

Baca juga: TEGA! Dua Pemuda Abdya Ditangkap Setelah Rudapaksa Gadis Disabilitas, Korban Alami Hal ini 

Baca juga: Terbukti Berjudi, Sanusi Diberhentikan DKPP RI dari KIP Abdya

Ternyata, terdakwa men-screenshot video tersebut serta menyimpannya dan korban juga mengirimkan video dan foto-foto vulgar dirinya kepada terdakwa.

Hal ini dilakukan secara berulang-ulang atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved