Berita Lhokseumawe

Satpol PP dan WH Lhokseumawe Gerebek Warung Jualan Siang Hari di Bulan Puasa

“Makanan kita sita dari pedagang ini karena mereka kedapatan menjual makanan di siang hari di bulan Ramadhan. Pedagang kita panggil dan akan kita ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
DOK HUMAS SATPOLL PP/WH KOTA LHOKSEUMAWE
Petugas Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menggerebek warung nasi di Gampong Pusong Baro, Kecamatan Banda Sakti karena berjualan pada bulan Ramadhan, pada Kamis (6/4/2023) siang. 

Dhiyauddin menyebutkan, pihaknya rutin melakukan razia pedagang yang nekat berjualan di siang hari selama Bulan Suci Ramadhan.

Kecuali itu, pihaknya juga mengadakan razia terhadap pedagang yang berjualan pada tidak di waktu yang sudah ditentukan yakni setelah shalat ashar selama puasa.

“Untuk sementara, pedagangini kita beri pembinaan terlebih dahulu, jika masih melakukan perbuatanyang sama, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Baca juga: Terbukti Berzina, Pasangan Nonmuhrim Ini Dicambuk 200 Kali di Bulan Puasa

Baca juga: NIKMAT, Es Bandung Produksi Bireuen Minuman Favorit saat Berbuka Puasa

Sudah Diberikan Imbauan

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe sudah memberikan imbauan peraturan berjualan selama Ramadan kepada pedagang.

Dan bila ada yang melanggar akan ditindak tegas para penjual makanan atau minuman di siang hari.

Pelaksana harian (Plh) Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan, dari hari pertama memasuki bulan puasa, pedagang dan pemilik usaha makanan atau minuman telah diberikan imbauan peraturan berjualan selama Ramadhan.

“Seperti pedagang takjil mereka berjualan setelah waktu Ashar atau sekira pukul 16.00 WIB.

Apabila kedapatan berjualan diwaktu pukul 12.00 WIB atau siang hari maka akan ditindak tegas, begitu juga kepada pemilik warung atau kafe,” tegas Heri kepada Serambi, Jumat (7/4/2023).

Dikatakan Heri, beberapa hari yang lalu, petugas pernah mendapatkan penjual takjil yang berjualan sekitar pukul 14.00 WIB siang.

Namunsejauh inimasih diberikan peringatan.

“Hal tersebut tentu mengganggukenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, makanya kita minta kepada pedagang agar berjualan pada waktu yang ditentukan,” ujarnya.(zak)

Baca juga: Bayi Perempuan yang Ditemukan di Jembatan Pango Dirawat di RSIA

Baca juga: Miliki Puluhan Ganja Kering, Polisi Ciduk Warga Kuala Baru, Paket Siap Edar

Baca juga: Gunakan Narkoba, Polisi di Jember Divonis 6 Bulan Penjara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved