Berita Lhokseumawe
Satpol PP dan WH Lhokseumawe Gerebek Warung Jualan Siang Hari di Bulan Puasa
“Makanan kita sita dari pedagang ini karena mereka kedapatan menjual makanan di siang hari di bulan Ramadhan. Pedagang kita panggil dan akan kita ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, menggerebek warung berjualan di siang bolong pada bulan Ramadhan.
Sehingga, petugas menyita semua barang dagangan milik warga di Gampong Pusong Baro, Kecamatan Banda Sakti
Menyusul penggerebekan tersebut, pemilik warung dan pembeli kabur melarikan diri dari kejaran petugas.
Akibatnya, petugas Satpol PP dan WH hanya mendapatkan makanan yang sudah siap saji.
Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dhiyauddin mengatakan, saat petugas datang melihat lokasi ternyata warung itu ditutupi dengan terpal.
Kemudian, petugas melihat ada beberapa makanan yang siap saji sudah disiapkan oleh pedagang.
Akibatnya, makanannya dibawa ke Kantor Pol PP dan WH.
“Makanan kita sita dari pedagang ini karena mereka kedapatan menjual makanan di siang hari di bulan Ramadhan.
Pedagang kita panggil dan akan kita berikan pembinaan agar jangan mengulangi kembali perbuatannya,” tegas Dhiyauddin kepada Serambi, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Nekat Jualan Makanan Siang Puasa, Wanita Langsa Diangkut Satpol PP & WH
Dikatakannya, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada warung yang menjual makanan bagi masyarakat yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan di kawasan itu.
Mendapat laporan dari warga, petugas bergerak cepat dan melihat langsung benar ada pedagang yang berjualan di siang bolong.
“Saat digerebek, pemilik warung dan pembeli kabur.
Sehingga, petugas hanya mengamankan makanannya saja seperti nasi goreng, mi goreng, dan bubur.
Namun, kita sudah mengantongi siapa pemiliknya.
Kita akan berikan pembinaan nantinya,” sambungnya.
Dhiyauddin menyebutkan, pihaknya rutin melakukan razia pedagang yang nekat berjualan di siang hari selama Bulan Suci Ramadhan.
Kecuali itu, pihaknya juga mengadakan razia terhadap pedagang yang berjualan pada tidak di waktu yang sudah ditentukan yakni setelah shalat ashar selama puasa.
“Untuk sementara, pedagangini kita beri pembinaan terlebih dahulu, jika masih melakukan perbuatanyang sama, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Baca juga: Terbukti Berzina, Pasangan Nonmuhrim Ini Dicambuk 200 Kali di Bulan Puasa
Baca juga: NIKMAT, Es Bandung Produksi Bireuen Minuman Favorit saat Berbuka Puasa
Sudah Diberikan Imbauan
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe sudah memberikan imbauan peraturan berjualan selama Ramadan kepada pedagang.
Dan bila ada yang melanggar akan ditindak tegas para penjual makanan atau minuman di siang hari.
Pelaksana harian (Plh) Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan, dari hari pertama memasuki bulan puasa, pedagang dan pemilik usaha makanan atau minuman telah diberikan imbauan peraturan berjualan selama Ramadhan.
“Seperti pedagang takjil mereka berjualan setelah waktu Ashar atau sekira pukul 16.00 WIB.
Apabila kedapatan berjualan diwaktu pukul 12.00 WIB atau siang hari maka akan ditindak tegas, begitu juga kepada pemilik warung atau kafe,” tegas Heri kepada Serambi, Jumat (7/4/2023).
Dikatakan Heri, beberapa hari yang lalu, petugas pernah mendapatkan penjual takjil yang berjualan sekitar pukul 14.00 WIB siang.
Namunsejauh inimasih diberikan peringatan.
“Hal tersebut tentu mengganggukenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, makanya kita minta kepada pedagang agar berjualan pada waktu yang ditentukan,” ujarnya.(zak)
Baca juga: Bayi Perempuan yang Ditemukan di Jembatan Pango Dirawat di RSIA
Baca juga: Miliki Puluhan Ganja Kering, Polisi Ciduk Warga Kuala Baru, Paket Siap Edar
Baca juga: Gunakan Narkoba, Polisi di Jember Divonis 6 Bulan Penjara
Satpol PP dan WH Lhokseumawe
Penggerebekan
jualan siang hari
Prohaba.co
Prohaba
Jualan Siang Hari di Bulan Puasa
Bulan Puasa
Ramadhan
Berita Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Sita Senpi dan Amunisi |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa PNL Bertambah Dua Orang |
![]() |
---|
143 Lulusan SPPI di Aceh Utara Siap Ditempatkan di Wilayah Terluar hingga Terpencil |
![]() |
---|
Inspektorat Jenderal TNI Lakukan Audit Kinerja Korem 011 Lilawangsa |
![]() |
---|
Ambulans Dinkes Lhokseumawe Viral di Lokasi Wisata, Kadinkes Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.