Sabtu, 18 April 2026

Kriminal

Pengasuh Ponpes di Batang Setubuhi 14 Santriwati

Dari 14 santriwati yang telah melaporkan, hasil visum et Repertumnya menyatakan delapan obgyn robek dan enam di antaranya obgyn masih utuh.

Editor: Muliadi Gani
foto: istimewa
Ilustrasi pencabulan anak. Pengasuh Ponpes Setubuhi 14 Santriwati 

PROHABA.CO, BATANG - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Wonosegoro Bandar, Batang, Jawa Tengah, mencabuli 14 santriwati.

Aksi Wildan Mashuri Amin (57) sempat berjalan mulus sebelum terungkap ke publik dan menjadi atensi Polda Jateng yang mengungkap kasus itu bersama Polres Batang.

Mirisnya, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap 14 santriwatinya yang masih di bawah umur.

Bahkan diduga korban masih akan bertambah, karena aksi itu sudah dilakukan sejak 2019.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengakui kasus ini menjadi perhatian khusus sebab semua korban di bawah umur, ada satu korban yang saat ini sudah berusia dewasa.

Dari 14 santriwati yang telah melaporkan, hasil visum et Repertumnya menyatakan delapan obgyn robek dan enam di antaranya obgyn masih utuh.

“Hasilnya ada yang memang disetubuhi, dan dicabuli, ini masih kita kembangkan,” tuturnya saat Press release di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Ungaran Diduga Cabuli Santriwati 2 Kali

Kapolda mengungkapkan modus yang dilakukan oleh tersangka dalam melancarkan aksinya dengan membujuk rayu korbannya apabila mau mengikuti kemauannya untuk disetubuhi, yaitu mengucapkan ijab kabul yang seolah-olah menikah siri.

Namun, hanya dilakukan antara tersangka dan dirinya, tanpa saksi, hanya bersalaman lalu mengucap ijab kabul.

Maka korban akan mendapatkan karomah atau berkah keturunan.

Setelah menyetubuhi korban, tersangka memberi uang jajan dan mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain.

Karena perbuatan yang dilakukan tersebut dianggap benar dan sah sebagai suami istri.

“Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orang tua,” ujarnya.

Kapolda Jateng menyatakan akan mengembangkan kasus itu, dimana saat ini para santriwati juga sedang masa libur.

Baca juga: Modus Minta Pijit, Oknum Guru Pesantren Cabuli 24 Santri

Baca juga: WOW, Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Ulee Lheue

Pihaknya juga menggandeng berbagai dinas baik tingkat provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Batang.

“Ini dalam rangka recovery, termasuk Biddokes Jateng untuk trauma healing,”imbuhnya.

Pada kasus itu pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti mulai dari karpet, beberapa pakaian, hingga kasur.

Lalu, olah TKP juga sudah dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup. Pihaknya menerapkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

“Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar,” pungkasnya.

(tribunnews.com)

Baca juga: Oknum Wali Kelas Sodomi Lima Santri, Modus Larang Korban Shalat di Masjid

Baca juga: Tolak Ajakan Nikah, Seorang Pimpinan Pesantren Rudapaksa Santriwati

Baca juga: Pencari Sedekah Catut Nama Pesantren di Aceh Timur, Diamankan Satpol PP Kota Banda Aceh

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved