Kriminal

Modus Minta Pijit, Oknum Guru Pesantren Cabuli 24 Santri

Dua oknum guru di salah satu pesantren di Padang Lawas, berinisial SD (30) dan MS (26) ditangkap Polisi karena diduga mencabuli 24 santri laki-laki.

Editor: Muliadi Gani
en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. 

PROHABA.CO, MEDAN - Dua oknum guru di salah satu pesantren di Padang Lawas, berinisial SD (30) dan MS (26) ditangkap Polisi karena diduga mencabuli 24 santri laki-laki.

Keduanya diduga melecehkan para santri laki-laki dengan tindakan yang sangat tercela.

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung mengatakan, dua guru pondok pesantren itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu (5/3/2023) atau berselang beberapa jam setelah dilaporkan oleh para orang tua korban.

“Ada 24 santri yang dicabuli.

Jadi saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

Mereka telah mengakuinya,”kata AKP Hitler Hutagalung, Senin (6/3/2023).

Polisi membeberkan puluhan santri ini dicabuli berulang kali sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 ini.

Merasa trauma mereka mengadu ke orangtuanya.

Baca juga: BEJAT, Awalnya Minta Dipijat Guru Pesantren Ketagihan Cabuli Santri

Pada Minggu siang, 5 Maret barulah orang tua melaporkan dua guru pondok pesantren itu ke Polisi.

“Anak-anak masih menetap di pesantren dan terduga pelaku langsung diamankan.” sebutnya.

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas ini membeberkan modus dua guru pondok pesantren di Padang Lawas berinisial SD (30) dan MS (26) mencabuli 24 santrinya.

“Saat beraksi, dua guru ini berpura-pura minta dipijit.

Mereka memanggil santri ke sebuah pondok, lalu melakukan aksi bejatnya dengan cara meraba, mencium hingga menghisap kemaluan para korban,” kata Kasat Reskrim.

Bahkan, dua guru ini langsung mendatangi santrinya ke kamarnya.

“Modusnya minta pijit ke santri, dipanggil ke pondok.

Baca juga: Modus Transaksi Narkoba, Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Susu Ganja

Baca juga: Oknum Guru SD di Wonogiri Cabuli Pelajar SMP hingga Hamil

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved