Kriminal

Modus Minta Pijit, Oknum Guru Pesantren Cabuli 24 Santri

Dua oknum guru di salah satu pesantren di Padang Lawas, berinisial SD (30) dan MS (26) ditangkap Polisi karena diduga mencabuli 24 santri laki-laki.

Editor: Muliadi Gani
en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. 

Tetapi kadang pun didatangi langsung santrinya ke kamar,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, Senin (6/3/2023).

Polisi menjelaskan saat ini dua guru pondok pesantren di Padang Lawas sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan pengakuan mereka, 24 santri dicabuli berulang kali sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 ini.

Merasa trauma, sehingga korban mengadu ke orang tuanya.

Pada Minggu siang, 5 Maret barulah orang tua melaporkan dua guru pondok pesantren itu ke Polisi dan beberapa saat Polisi langsung menangkap keduanya.

Atas perbuatannya dua pelaku terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.

“Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B,e dan G undang-undang RI nomor 13 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun,”ucapnya.

(tribun- medan.com)

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Ungaran Diduga Cabuli Santriwati 2 Kali

Baca juga: Gadaikan Sepmor Curian, Santri Dayah Diciduk Polisi

Baca juga: NEKAT, Bule di Bali Buat Plat Motor Sendiri

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved