Dua Wanita Pemandu karaoke Ditelanjangi dan Diceburkan ke Laut

Apabila terbukti, terduga pelaku bisa terjerat pasal kekerasan terhadap perempuan sebagaimana UU Nomor 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang ITE sebagaimana

|
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Vox
Ilustrasi prostitusi - Dua Wanita Pemandu karaoke Ditelanjangi dan Diceburkan ke Laut 

PROHABA.CO - Aksi main hakim sendiri menuai kecaman dari banyak pihak. Bagaimana tidak dua wanita yang bekerja sebagai pemandu karaoke di salah satu kafe di kawasan Pasir Putih Kambang, Sumatera Barat menjadi korban persekusi sekelompok orang.

Kedua wanita muda pemandu lagu tersebut ditelanjangi, diarak dan diceburkan ke laut.

Tindakan warga itu direkam dan videonya tersebar di media sosial Instagram @matarakyat_sumbar.

Dalam video tersebut terlihat sejumlah warga mengarak dua perempuan pemandu karaoke di malam hari.

Warga kemudian membawa wanita itu ke laut dan kemudian menceburkannya ditepi laut, setelah melucuti pakaiannya.

Gambar wanita itu dikaburkan karena diduga ada auratnya yang tersingkap.

Dalam video itu, terdengar si wanita telah meminta ampun dan mengaku tidak ada berbuat apa-apa.

Namun rintihan wanita itu tidak dihiraukan warga yang terdiri dari sejumlah pemuda.

"SUNGGUH AMAT BEJAD DAN TAK BERPERIKEMANUSIAAN,SEMOGA @polrespesisirselatan SEGERA MENANGKAP PELAKU YG IKUT SERTA!! Dua Wanita Ditelan*** Di Pantai Pesisir Selatan Netizen Murka Minta Polisi Bertindak," ujar akun @matarakyat_sumbar.

"Dua wanita masing-masing inisial WDP (23) dan L (20) menjadi korban perundungan di Pesisir Selatan," tulisnya.

Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose mengatakan telah menerima laporan kasus tersebut.

Baca juga: Viral! Gegara Parkir, Dokter Muda di RSUD Pirngadi Terlibat Cekcok dengan Ibu-ibu

Pihaknya, kata Hendra akan terlebih dulu akan meminta keterangan pihak-pihak terkait kasus tersebut.

“Nanti gelar perkaranya kita koordinasikan dengan Polsek dan Sat Reskrim Polres Pessel,” kata Hendra Yose Selasa (11/4/2023).

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.

“Bahkan terhadap pelaku tindak pidana sekalipun, karena menegakkan aturan tentunya tidak dilakukan dengan cara melanggar hukum, apalagi perbuatan keji lainnya,” tegasnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved