Kriminal
Polisi Tangkap 5 Pelaku Rudapaksa Pelajar SMP di Polewali Mandar
Menyedihkan, korban dirudapaksa para pelaku secara bergiliran. Dari kelima pelaku, tiga di antaranya masih berstatus anak di bawah umur berusia 17 ...
PROHABA.CO, POLMAN - Polisi menangkap lima pelaku pemerkosaan S (15) pelajar SMP di Desa Pao-Pao, Kecamatan Alu Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).
Menyedihkan, korban dirudapaksa para pelaku secara bergiliran.
Dari kelima pelaku, tiga di antaranya masih berstatus anak di bawah umur berusia 17 tahun.
Sementara dua pelaku lainnya berusia 20 tahun.
Saat ini mereka masih dalam tahap penyidikan di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman, Kamis (13/4/2023).
“Lima pelaku sudah kami amankan, tiga di antaranya masih di bawah umur, sisanya usia 20 tahunan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono saat ditemui di ruangannya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi Madrasah
Para pelaku melakukan aksinya secara bergiliran di rumah yang kosong.
Dengan tipuan rayuan agar korban mau mengikuti permintaan kelima pelaku tersebut.
Awalnya, kata Ipda Mulyono, satu orang pelaku sudah lama berkenalan dengan S.
Saat korban hendak pulang ke rumahnya di Desa Mombi, Kecamatan Alu, ia meminta dijemput pelaku.
Salah satu pelaku pun menjemput, namun tidak dibawa pulang, melainkan ke rumah kosong.
“Tiga pelaku lainnya sudah menuggu di jembatan, saat korban datang lalu dirayu ke rumah kosong itu,” lanjutnya.
Di sebuah rumah salah satu pelaku yang kosong itulah, kata Mulyono, korban disetubuhi secara bergantian.
Saat malam tiba, salah satu pelaku pun mengantar korban ke jalan dekat rumahnya.
Baca juga: Seorang Pemuda Dikeroyok Gegara Knalpot Brong
Baca juga: Dukun di Aceh Tenggara Rudapaksa Dua Bocah, Diancam akan Disantet
Mulyono mengatakan empat hari setelah kejadian, keluarga korban curiga melihat tingkah lakunya.
Bahkan korban sempat pendarahan dan akhirnya mengaku kepada pihak keluarga.
Salah satu keluarga korban akhirnya melapor ke polisi pada Selasa (4/4/2023) lalu.
Polisi pun menjemput ke lima pelaku yang berada di Desa Pao-Pao, Kecamatan Alu, saat ini menjalani pemeriksaan.
Adapun inisial pelaku ialah RT, EN dan Al semua di bawah umur, sementara UD dan ST sudah dewasa.
Kelima pelaku terancam dikenai hukuman 15 tahun penjara, pasal 81 ayat 1, tentang perlindungan anak.
(Tribunsulbar.com)
Baca juga: Hendak Tawuran Jelang Sahur, Puluhan Pelajar SMP di Bogor Diamankan Polisi
Baca juga: Pura-pura Menolong, Pelajar SMP Dirudapaksa Pria Yang Baru Dikenalnya, Korban Diancam dan Disekap
Baca juga: Oknum Guru SD di Wonogiri Cabuli Pelajar SMP hingga Hamil
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.