Berita Langsa
Jual Makanan Sejak Pagi Puasa, Warung Warga Tionghoa Digerebek
Petugas juga mendapati warga Tionghoa non muslim yang sedang makan di sana, bahkan ada warga berstatus muslim juga kedapatan membeli makanan saat ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, LANGSA - Satpol PP dan WH Langsa, Rabu (19/4/2023) kembali menggerebek warung makan warga turunan Tionghoa yang buka di pagi hari di kawasan Jalan Iskandar Muda (toko belakang), Gampong Pekan Langsa, Kecamatan Langsa Kota.
Kasatpol PP dan WH Langsa, Rudi Selamat SP, melalui Kabid Linmas, Rizky Julianda SIP, mengatakan, awalnya Satpol PP mendapatkan laporan masyarakat selama ini ada salah satu rumah makan buka sejak pagi.
Rumah makan di kawasan toko belakang milik warga turunan ini, sengaja menyediakan makanan nasi untuk dijual kepada orang lain.
Selanjutnya pukul 08.30 WIB, dipimpin Kabid Linmas Satpol PP dan WH setempat Rizky langsung bergerak ke lokasi bersama personel WH Di sana petugas mendapati belasan orang dari warga turunan yang sedang melakukan transaksi jual beli makanan.
Selanjutnya pemilik Y(58) dan pekerjanya J (26) diamankan.
Petugas juga mendapati warga Tionghoa non muslim yang sedang makan di sana, bahkan ada warga berstatus muslim juga kedapatan membeli makanan saat bersamaan.
“Pemilik warung dan pekerjanya digelandang ke kantor Satpol guna diperiksa dan dilakukan pembinaan lanjutan bersama dengan Keuchik Gampong Pekan Langsa serta Ketua Paguyuban Warga Tionghoa,” jelasnya.
Baca juga: Satpol PP dan WH Langsa Gerebek Warung Warga Tionghoa Yang Jual Makanan Siang Hari Bulan Puasa
Baca juga: Ketua Komnas HAM Desak TPNPB-OPM Bebaskan Pilot Susi Air
Baca juga: Jualan Makanan Siang Hari di Bulan Puasa, Satpol PP Gerebek Minimarket di Batoh
Menurut Rizky, menjual makanan pada Bulan Ramadhan pada waktu dilarang melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan syariat Islam bidang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
Sementara selain pembinaan, sesuai hasil rapat bersama di kantor Satpol PP dan WH dihadiri Camat Langsa Kota, Kabid Linmas Pol PP-WH, Keuchik Peukan Langsa, Babinkantibmas dan Babinsa diputuskan beberapa sanksi kepada penjual makanan itu.
Di antaramya, usahanya ditutup selama 20 hari, sejak 26 April 2023 sampai selesai.
Wajib mengikuti ibadah sesuai keyakinannya selama 3 bulan di tempat ibadah masing-masing.
Lalu, wajib melapor ke Satpol PP WH setiap akhir bulan selama 3 bulan.
Jika pelanggaran diulangi, maka pelaku siap diberi sanksi sesuai dengan qanun, hukum dan atau peraturan yang berlaku.
“Semoga kejadian ini memberi efek jera kepada siapa pun yang melanggar syariat Islam, sehingga umat Islam di daerah kita ini aman dan nyaman menjalankan ibadah puasa sampai menuju Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” pungkas Rizky. (zb)
Baca juga: Nekat Jualan Makanan Siang Puasa, Wanita Langsa Diangkut Satpol PP & WH
Baca juga: Satpol PP dan WH Lhokseumawe Gerebek Warung Jualan Siang Hari di Bulan Puasa
Baca juga: Terbukti Berzina, Pasangan Nonmuhrim Ini Dicambuk 200 Kali di Bulan Puasa
Penjual Makanan Saat Puasa
warga tionghoa
Bulan Puasa
Digerebek
Prohaba.co
berita prohaba
Satpol PP dan WH
Langsa
Polisi Tangkap 4 IRT dan Satu Pria di Langsa, Kuras Uang Korban Melalui ATM |
![]() |
---|
Warga Aceh Tamiang Kritis Dibacok di Tambak, Diduga Akibat Cekcok |
![]() |
---|
Terkait Kompensasi Aset, Wali Kota Langsa Minta Aceh Timur Jangan Seperti Debt Collector |
![]() |
---|
Dosen Unsam Latih Ibu PKK Kuala Langsa Cara Proses Pembuatan Kerupuk Tiram |
![]() |
---|
Polsek Langsa Barat Tangkap Dua Remaja Pencuri Kabel di Langsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.