Kasus
KPK Cegah Pengacara Lukas Enembe ke Luar Negeri
Petrus juga tidak mengetahui secara terperinci apa penyebab KPK melakukan pencegahan terhadap anggota Kuasa Hukum Lukas Enembe untuk tidak bepergian
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Sebelumnya diberitakan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri, terkait kasus Lukas Enembe.
Salah satunya adalah seorang pengacara bernama Stefanus Roy Rening.
Baca juga: Bayi 38 Hari di Gresik Meninggal, Diduga Kaget Dengar Suara Mercon
Baca juga: Pihak Lukas Enembe Hadirkan Margarito dan OC Kaligis Jadi Saksi Ahli
Tiga nama lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman, Komisaris PT Nirawana Sukses Membangun, H Sukman dan karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne juga dicegah ke luar negeri.
Keempatnya dicegah bepergian ke luar negeri hingga 12 Oktober 2023.
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifi kasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas Enembe.
Namun, dalam sidang Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
(kompas.com)
Baca juga: Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Dicegah ke Luar Negeri, Diduga Terkait Korupsi Bansos
Baca juga: Pagi Bicara soal Kejujuran, Sorenya Yana Ditangkap KPK
Baca juga: “Chat” Wakil Ketua KPK & Kabiro Hukum ESDM Bocor, Bahas Izin Usaha Tambang
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.