Kasus

KPK Cegah Pengacara Lukas Enembe ke Luar Negeri

Petrus juga tidak mengetahui secara terperinci apa penyebab KPK melakukan pencegahan terhadap anggota Kuasa Hukum Lukas Enembe untuk tidak bepergian

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/9/2022) sore. Mereka datang ke kantor KPK bersama dengan dokter pribadi Enembe, Athonius Mote dan Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap empat orang terkait dengan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan ini berlaku enam bulan hingga Oktober 2023.

Ia mengatakan masa pencegahan ini bisa diperpanjang setelahnya tergantung pada kebutuhan penyidikan.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengaku baru mengetahui salah seorang anggota Tim Kuasa Hukum Enembe, Stefanus Roy Rening dicegah ke luar negeri.

Bahkan, Petrus mengaku baru mengetahui kabar pencegahan tersebut dari media massa.

Diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah empat orang ke luar negeri atas usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang salah satunya adalah pengacara Lukas Enembe.

"Kami belum melihat surat cekalnya, jadi belum bisa berkomentar.

Kalau suatu upayaupaya seperti itu (pencegahan ke luar negeri) sepanjang sesuai aturan kan kita mengikuti ya," kata Petrus saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2023).

Baca juga: Dito Mahendra Dicegah ke Luar Negeri, Tiga Kali Mangkir dari Panggilan KPK

"Jadi, kita melihat satu kuasa hukum dicekalkan melalui media, semua informasi kan harus disampaikan kepada yang bersangkutan," ujarnya lagi.

Petrus juga tidak mengetahui secara terperinci apa penyebab KPK melakukan pencegahan terhadap anggota Kuasa Hukum Lukas Enembe untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Hanya saja, mereka masih belum mengetahui dan mendapatkan surat resmi terkait pencegahan ke luar negeri yang diminta KPK kepada Ditjen Imigrasi.

"Sampai sekarang kita belum tahu.

Jadi kita belum tahu isinya dicekal dalam hal apa? perbuatan apa?

Saya tidak bisa komentar," kata Petrus.

"Kita kan satu tim, (tentu) tetap membangun komunikasi, (tetapi) soal suratnya sendiri kita belum tahu, dicekal dalam pasal apa? Jadi bagaimana saya mau ngomong gitu lho," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri, terkait kasus Lukas Enembe.

Salah satunya adalah seorang pengacara bernama Stefanus Roy Rening.

Baca juga: Bayi 38 Hari di Gresik Meninggal, Diduga Kaget Dengar Suara Mercon

Baca juga: Pihak Lukas Enembe Hadirkan Margarito dan OC Kaligis Jadi Saksi Ahli

Tiga nama lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman, Komisaris PT Nirawana Sukses Membangun, H Sukman dan karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne juga dicegah ke luar negeri.

Keempatnya dicegah bepergian ke luar negeri hingga 12 Oktober 2023.

Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifi kasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas Enembe.

Namun, dalam sidang Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

(kompas.com)

Baca juga: Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Dicegah ke Luar Negeri, Diduga Terkait Korupsi Bansos

Baca juga: Pagi Bicara soal Kejujuran, Sorenya Yana Ditangkap KPK

Baca juga: “Chat” Wakil Ketua KPK & Kabiro Hukum ESDM Bocor, Bahas Izin Usaha Tambang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved