Kriminal
Pencurian di Rest Area, Pintu Mobil Dirusak, Dua Laptop Raib
Mega Ariezona salah satu korban mengungkapkan kronologi terjadinya pencurian di mobilnya, dimana saat itu dia bersama kawan-kawannya tengah melakukan
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Saya langsung menghubungi Jasa Marga, karena waktu itu petugas kepolisian belum ada," ujar dia.
Usai melaporkan kejadian tersebut, pihak Jasa Marga dan kepolisian langsung berhasil menemukan keberadaan pelaku.
Baca juga: Gara-gara Bakar Sampah, Kantin MTsN 5 Pidie Nyaris Ludes Terbakar
Baca juga: MIRIS, Seorang Remaja Tenggelam di Wisata Pemandian Kaloy
"Enggak lama hanya dua jam udah pada nyampe.
Alhamdulillah langsung pada ketangkep pelakunya," ungkap dia.
Sebelumnya, Jajaran Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat berhasil mengamankan 4 orang pelaku pencurian dengan pemberatan di Rest Area 147.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat AKBP Wibowo membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, keempat tersangka itu yakni ME (56), AR (33), JH (19), dan YP (26).
"Betul, kejadianya tadi dini hari, pukul 03.30 WIB di Rest Area 147," katanya saat dikonfi rmasi, Jumat (28/4/2023).
Wibowo menyebutkan para pelaku beraksi menggunakan kendaraan Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1571 JUP.
"Tiga orang pelaku merupakan warga Tangerang, dan satu lagi merupakan warga Sidompuan Tenggara Padang," ungkapnya.
(kompas.com)
Baca juga: Pria di Makassar Tewas Dikeroyok Usai Dituding Pencuri, Polisi Periksa 14 Warga
Baca juga: Mobil Dibakar, Dua Pria Tewas Diamuk Massa, Nasib Tragis Pencuri Sapi
Baca juga: Truk Terjungkal Diseruduk Terios Berisi Kambing, Diduga Komplotan Pencuri Ternak
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.