Kriminal
Putri Gubernur Papua Dicekoki Miras, Diperkosa, Lalu Tewas
Polisi telah menangkap Ahmad Nashir (22), mahasiswa yang menjadi tersangka rudapaksa anak Nikolaus Kondomo, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan,
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, SEMARANG - Polisi telah menangkap Ahmad Nashir (22), mahasiswa yang menjadi tersangka rudapaksa anak Nikolaus Kondomo, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan, hingga berujung tewas.
Ahmad Nashir membantah telah memerkosa ABK (16) putri Gubernur Nikolaus Kondomo di kamar kosnya di Semarang.
Menurutnya, hubungan seksual yang mereka lakukan berlangsung atas dasar suka sama suka.
Sebelumnya polisi menduga kematian ABK terkait tindak kejahatan dengan ditemukannya minuman keras di lokasi kejadian.
Kepolisian masih mendalami keterangan satu pihak tersebut dengan beberapa alat bukti lainnya, termasuk chatting antara tersangka dan korban.
Namun, ternyata tersangka sudah menghapus semua histori chatting dengan korban sebelum dibekuk polisi.
“Kami butuh pemeriksaan perangkat IT karena histori handpone tersangka sudah dihapus semua,” ucap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Senin (22/5/2023).
Menurutnya, handphone milik korban juga belum sempat dibuka karena dipassword.
Kendati begitu, pihaknya bakal menelusuri jejak digital antara korban dan tersangka untuk memperjelas kasus ini.
“Nanti lihat histori perkenalan (tersangka dan korban) sampai terjadi perisitwa ini,” bebernya.
Pihaknya juga masih mendalami keterangan tersangka terkait kos-kosan yang menjadi lokasi kejadian.
Sebab, diduga tersangka sudah menyiapkan kamar itu untuk mengajak korban.
Perkenalan dan masa sewa kamar kos itu juga dalam waktu berdekatan.
Baca juga: Prilly latuconsina Turut Beri Semangat Pada Dahlia Poland Soal Gejolak Rumah Tangganya
Polisi curiga lantaran tersangka yang merupakan warga Kota Semarang dan kuliah di kota yang sama, tetapi mengapa menyewa kamar kos.
Padahal, rumah orang tuanya ada.
“Tersangka sewa kos di Banyumanik (wilayah Semarang atas) padahal kuliah di daerah Semarang bawah, kos sebulan 600.000 rupiah.
Ini jadi tanda tanya penyidik, agak ganjil memang.
Nanti kita dalami,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Nashir (22) tersangka pemerkosa anak di bawah umur yang berujung korban tewas, mengaku tidak tahu bahwa korban adalah anak gubenur.
Korban ABK (16) merupakan putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo.
Nashir dan ABK saling kenal lewat kanal Instagram pada 3 Mei 2023.
“Saya mengakui salah, saya minta maaf sebesarnya- besar kepada keluarga korban.
Saya siap bertanggung jawab,” kata Nashir di hadapan polisi di Kantor Polrestabes Semarang, Senin (22/5/2023).
Nashir sebelumnya mengajak korban untuk bertemu.
Ia jemput korban pakai motor Vixion, Kamis, 18 Mei 2023 pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Seorang Pria 34 Tahun Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Modus Mengajari Pekerjaan
Mahasiswa jurusan ekonomi di sebuah kampus swasta Semarang itu mengajak korban ke kamar kosnya di kos Venus, Pawiyatan Luhur, Tinjomoyo, Banyumanik.
Di kamar kos nomor 40 itu sudah dia siapkan minuman keras (miras) merek Anggur Merah dan Kawa-Kawa.
“Sudah saya siapkan, beli miras hari Kamis itu, COD-an,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polrestabes Semarang menetapkan Ahmad Nashir (22) sebagai tersangka tunggal kasus pelecehan seksual yang menyebabkan putri Pj Gubernur Pegunungan Papua, Nikolaus Kondomo berinisial ABK (16) meninggal dunia.
ABK tewas di Rumah Sakit Elizabeth Semarang setelah mengalami kejang-kejang di kamr kos tersangka.
Tragisnya, sebelum tewas korban sempat diajak menenggak minuman keras lalu disetubuhi tersangka.
“Tersangka mengakui menyetubuhi korban.
Namun, keterangan tersangka tidak memaksa, tapi fakta ada luka di kemaluan korban,” ucap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Senin (22/5/2023).
Tersangka Nashir merupakan warga Kyai Morang Raya, Penggaron Kidul, Pedurungan Kota Semarang.
Sedangkan korban adalah pelajar kelas 2 SMA negeri di kota yang sama.
Keduanya saling kenal di media sosial Instagram.
Selepas kenalan pada 3 Mei 2023, mereka saling tukar nomor Telegram dan WhatsApp.
Mereka terus menjalin komunikasi hingga akhirnya janji bertemu pada Kamis, 18 Mei 2023 pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Cut Keke Tak Bisa Tidur Teringat Almarhum Eeng Saptahadi: Mas Eeng Aktor yang Totalitas Banget
Korban dijemput tersangka menggunakan motor lalu dibawa ke kos Venus Jalan Pawiyatan Luhur, Tinjomoyo, Banyumanik.
Kendati warga kota Semarang, tersangka memiliki kamar kos di Banyumanik.
Tersangka baru menyewa kamar kos tersebut dua minggu sebelum kejadian.
Di sisi lain, korban dan tersangka baru kenal selama 15 hari.
“Nah, ini juga masih didalami penyidik, apakah tersangka sudah menyiapkan kos ini untuk mengajak korban datang,” terangnya.
“Mereka ngobrol, lalu minum.
Keterangan tersangka korban minum atas inisiatif sendiri.
Ada terjadi hubungan seksual. Habis itu korban mual,” kata Irwan.
Korban mengalami mual yang cukup luar biasa hingga tersangka panik.
Tersangka lantas keluar kamar kos untuk membelikan air kelapa muda dan susu Bear Brand
Ternyata, dua minuman tersebut tak mengurangi rasa mual di perut korban hingga akhirnya korban kejang-kejang.
Tersangka lalu memesan taksi online untuk membawa korban ke Rumah Sakit Elizabeth.
Ia dibantu beberapa penghuni kos saat membawa korban ke rumah sakit.
“Tersangka melakukan pelecahan seksual kepada korban sekira pukul 15.00, kemudian korban kejang-kejang dibawa ke rumah sakit pukul 16.00, tak lama setelah diperiksa dokter korban sudah meninggal dunia,” papar Kapolrestabes.
Pihaknya dalam kasus ini telah menemukan beberapa bukti, di antaranya tiga titik luka di kemaluan korban.
Terkait soal penyebab kematian, ia menyebut, korban mengalami gagal napas dan mati lemas akibat diduga keracunan.
Dugaan keracunan tersebut masih dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Setidaknya ada tiga item pendalaman yang sedang diteliti, yakni mikrobiologi, patologi, dan toksiologi.
“Oleh karena itu masih sedang dalam pemeriksaan meliputi tiga item tersebut,” katanya.
Lepas dari hal itu, tersangka telah terbukti melakukan pelecahan seksual yang menyebakan korban tewas.
Ia dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.
(SerambiNews.com)
Baca juga: Dua Gadis Digilir 12 Pria di Asahan Setelah Dicekokin Miras
Baca juga: 5 Terdakwa Miras Oplosan di Makassar Divonis hingga 4 Tahun
Baca juga: Usai Dicekoki Miras, Siswi SMA di Kendari Dirudapaksa Tiga Orang ABK
Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan
Diperkosa
Rudapaksa
Prohaba.co
Prohaba
Tersangka
pelaku
Mahasiswa
dicekoki miras
Faktor Ekonomi dan Sakit Hati, Menantu di Belitung Rampok Mertuanya Sendiri |
![]() |
---|
Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Meninggal, Dipukul dengan Cangkul |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 4 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN jadi Tersangka |
![]() |
---|
Motif Sakit Hati, Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Lubuk Pakam Ditangkap |
![]() |
---|
Warga Mireuk Lamreudeup Baitussalam Serahkan Dua Maling Kambing Ke Polsek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.