Jumat, 10 April 2026

Kasus

Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, memvonis mantan Rektor Universitas Lampung atau Unila Karomani ...

Editor: Muliadi Gani
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/5/2023). Karomani dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022. 

PROHABA.CO, BANDARLAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, memvonis mantan Rektor Universitas Lampung atau Unila Karomani dengan hukuman 10 tahun penjara.

Sementara dua rekannya, Heryandi selaku mantan Wakil Rektor Unila dan M Basri selaku mantan Ketua Senat, divonis penjara 4 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/5/2023).

Vonis ketiganya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Sebelumnya, jaksa menuntut Karomani 12 tahun penjara.

Seperti diketahui, ketiganya terjerat perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022.

Selain vonis penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhkan hukuman membayar denda.

Karomani diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta, sementara Heryandi dan Basri masing-masing membayar denda Rp 200 juta.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti.

Karomani diwajibkan membayar uang pengganti Rp 8 miliar.

Sementara Heryandi dikenakan kewajiban membayar uang pengganti Rp 300 juta dan Basri Rp 150 juta.

Baca juga: Uang Titipan Calon Mahasiswa Unila Dibelikan Emas 1,4 Kg, Untuk Menutupi Jejak Suap

Terbukti Bersalah

Majelis hakim memvonis Karomani berdasarkan dakwaan JPU KPK yang menuntut terdakwa Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, ataau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP unsur telah terpenuhi

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Lingga Setiawan membacakan putusan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved