Selasa, 28 April 2026

Kasus

Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, memvonis mantan Rektor Universitas Lampung atau Unila Karomani ...

Editor: Muliadi Gani
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/5/2023). Karomani dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022. 

Untuk terdakwa 2 (M Basri) diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 150 juta," imbuhnya

Achmad menjelaskan, uang denda itu wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan hakim dibacakan.

"Jika tidak membayar denda tersebut, maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.

Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 2 tahun," katanya.

Baca juga: KPK Dalami Pejabat Titip Calon Mahasiswa di Unila

Adapun vonis hakim terhadap kedua terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.

Sebelumnya, JPU menuntut Heryandi dan Basri 5 tahun penjara.

Jadi vonis ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa.

Pikir-pikir

Usai mendengar vonis tersebut, Heryandi dan M Basri masih pikir-pikir untuk melakukan banding.

Heryandi mengatakan dirinya berserah menjalani takdir Yang Mahakuasa.

Ia juga mengatakan, akan berkomunikasi dengan tim penasihat hukum apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan hakim.

"Kita jalani sajalah ya, sudah takdir dari Yang Mahakuasa," ujar Heryandi seusai persidangan.

"Untuk banding, kami masih pikir-pikir, diskusi dulu sama PH (penasihat hukum)," imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh terdakwa M Basri.

Ia mengatakan masih akan berdiskusi dengan penasihat hukum terkait melakukan banding.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved