Kasus
Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp8 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, memvonis mantan Rektor Universitas Lampung atau Unila Karomani ...
Untuk terdakwa 2 (M Basri) diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 150 juta," imbuhnya
Achmad menjelaskan, uang denda itu wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan hakim dibacakan.
"Jika tidak membayar denda tersebut, maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.
Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 2 tahun," katanya.
Baca juga: KPK Dalami Pejabat Titip Calon Mahasiswa di Unila
Adapun vonis hakim terhadap kedua terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.
Sebelumnya, JPU menuntut Heryandi dan Basri 5 tahun penjara.
Jadi vonis ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa.
Pikir-pikir
Usai mendengar vonis tersebut, Heryandi dan M Basri masih pikir-pikir untuk melakukan banding.
Heryandi mengatakan dirinya berserah menjalani takdir Yang Mahakuasa.
Ia juga mengatakan, akan berkomunikasi dengan tim penasihat hukum apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan hakim.
"Kita jalani sajalah ya, sudah takdir dari Yang Mahakuasa," ujar Heryandi seusai persidangan.
"Untuk banding, kami masih pikir-pikir, diskusi dulu sama PH (penasihat hukum)," imbuhnya.
Hal senada disampaikan oleh terdakwa M Basri.
Ia mengatakan masih akan berdiskusi dengan penasihat hukum terkait melakukan banding.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Mantan-Rektor-Universitas-Lampung-Unila-Karomani-divonis-10-tahun-penjara.jpg)