Jumat, 24 April 2026

Kasus

Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, memvonis mantan Rektor Universitas Lampung atau Unila Karomani ...

Editor: Muliadi Gani
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/5/2023). Karomani dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022. 

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Karomani dengan pidana 10 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta,” lanjutnya.

Hakim melanjutkan, apabila terdakwa tidak membayar denda yang dimaksud, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan.

Selain itu, hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar.

Lingga menjelaskan, uang denda itu sendiri wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan hakim dibacakan.

"Jika tidak membayar denda tersebut, maka harta benda terdakwa akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut," jelas Lingga.

"Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 2 tahun," katanya.

Baca juga: Saksi Suap Rektor Unila, KPK Panggil Anggota Komisi X DPR

Heryandi dan Basri

Sebelum membacakan vonis Karomani, majelis hakim telah lebih dulu membacakan vonis untuk Heryandi dan M Basri.

Majelis hakim sendiri memvonis Heryandi dan M Basri berdasarkan dakwaan alternatif pertama dari JPU KPK, yakni pasal 12b ayat (1) UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Achmad Rifai saat membacakan putusan, Kamis.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap Achmad.

Hakim melanjutkan, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp 200 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 bulan.

Selain itu, hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

"Menghukum terdakwa 1 (Heryandi) membayar uang pengganti sejumlah Rp 300 juta.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved