Kasus
Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp8 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, memvonis mantan Rektor Universitas Lampung atau Unila Karomani ...
Ditanya terkait uang denda dan juga uang pengganti yang dibebankan kepadanya, Basri mengatakan bahwa dirinya akan membayar semua uang tersebut.
"Soal banding diserahkan ke PH, kita mau pikir-pikir dulu. Uang pengganti tentu akan kita bayar,” katanya.
Sementara itu, JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan hakim tersebut.
Sebab, pihaknya menilai putusan hakim tersebut masih sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.
"Pada dasarnya kami mengapresiasi putusan majelis hakim karena itu sama dengan tuntutan kami. Jadi kami juga menyatakan masih pikir-pikir akan putusan itu," ujar JPU KPK, Agung Satrio Wibowo.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Baca juga: KPK Telisik Kemungkinan Penerapan Pasal TPPU di Kasus Rektor Unila.
Baca juga: Mantan Ketua & Bendahara Bawaslu Tersangka Korupsi
Baca juga: KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi, Soal Uang Ketok Palu RAPBD
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Mantan-Rektor-Universitas-Lampung-Unila-Karomani-divonis-10-tahun-penjara.jpg)