Rabu, 29 April 2026

Kasus

Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, memvonis mantan Rektor Universitas Lampung atau Unila Karomani ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/5/2023). Karomani dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022. 

Ditanya terkait uang denda dan juga uang pengganti yang dibebankan kepadanya, Basri mengatakan bahwa dirinya akan membayar semua uang tersebut.

"Soal banding diserahkan ke PH, kita mau pikir-pikir dulu. Uang pengganti tentu akan kita bayar,” katanya.

Sementara itu, JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan hakim tersebut.

Sebab, pihaknya menilai putusan hakim tersebut masih sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.

"Pada dasarnya kami mengapresiasi putusan majelis hakim karena itu sama dengan tuntutan kami. Jadi kami juga menyatakan masih pikir-pikir akan putusan itu," ujar JPU KPK, Agung Satrio Wibowo.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Baca juga: KPK Telisik Kemungkinan Penerapan Pasal TPPU di Kasus Rektor Unila.

Baca juga: Mantan Ketua & Bendahara Bawaslu Tersangka Korupsi

Baca juga: KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi, Soal Uang Ketok Palu RAPBD

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar, 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved