Jumat, 24 April 2026

Kriminal

Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 10 Pelaku, Pelaku Termasuk Kades dan Guru

Nasib pilu menimpa gadis remaja yang jadi korban rudapaska berkali-kali. Korban bukan hanya dirudapaksa oleh satu pria, melainkan oleh banyak pria ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Freepik
Ilustrasi korban pelecehan seksual. Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 10 Pelaku, Pelaku Termasuk Kades dan Guru 

PROHABA.CO, POSO - Nasib pilu menimpa gadis remaja yang jadi korban rudapaska berkali-kali.

Korban bukan hanya dirudapaksa oleh satu pria, melainkan oleh banyak pria di tempat berbeda-beda.

Setidaknya, sepuluh orang teridentifikasi melakukan perkosaan terhadap gadis remaja sebut saja namanya Bunga (16) yang berasal dari Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Peristiwa miris yang dialami Bunga terjadi saat dirinya bekerja di Rumah Adat Desa Taliabo, Kecamatan Parigi Moutong (Parimo), pada tahun 2022 atau ketika dia berusia 15 tahun.

Dikutip dari Tribun Palu, dirinya dirudapaksa oleh sepuluh pelaku di tempat berbeda-beda.

Kini, Polres Parigi Moutong telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini.

Namun, polisi baru berhasil menahan lima tersangka pelaku yang di antaranya ada kepala desa (kades) dan guru.

Kelima tersangka pelaku yang sudah ditahan tersebut adalah EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kades).

Sementara lima tersangka lainnya yang akan dipanggil berinisial AL, FL, NN, AT, dan AL.

Baca juga: Dicekoki Sabu, Anak Gadis Diperkosa Ayah Kandung, Sudah Berlangsung Selama 3 Tahun

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono mengungkapkan, penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi, misalnya rekan dan orang tua korban.

“Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, maupun orang tua, dan juga teman-teman di sekitarnya sebanyak sepuluh orang sehingga kemarin kita sudah sepakat dari penyidik menetapkan sepuluh tersangka,” ucapnya, Jumat (26/5/2023).

Kendati demikian, korban mengaku ada sebelas pelaku yang melakukan tindakan asusila itu terhadap dirinya.

Salah satu terduga tidak disebutkan oleh polisi saat konferensi pers pada Jumat lalu. Ia adalah HST yang merupakan oknum perwira aparatur sipil negara (ASN).

Namun, menurut rilis Polres Parigi Moutong, HST tidak ditetapkan menjadi tersangka lantaran tidak terlibat seperti yang dituduhkan Bunga.

Iming-iming uang dan hp Yudy mengatakan, modus dari lima tersangka yang sudah ditahan itu bervariasi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved