Haba Medan

Lolos dari Hukuman Mati, Dua TNI Kurir Sabu Menangis

Dua Anggota TNI AD yang menjadi kurir Narkoba menangis hingga bersujud usai lolos dari hukuman mati dalam persidangan di pengadilan Militer I-02 Medan

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Rahmat Utomo
Anggota TNI di Sumut Sertu Yalpin Tarzun (di kursi roda) dan Pratu Rian Hermawan menangis saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (29/5/2023). Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup karena kepemilikan 75 kg sabu dan 40.000 ekstasi. 

PROHABA.CO, MEDAN - Dua Anggota TNI AD yang menjadi kurir Narkoba menangis hingga bersujud usai lolos dari hukuman mati dalam persidangan di pengadilan Militer I-02 Medan.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup serta dipecat dari anggota TNI.

Dua anggota TNI di Sumatera Utara, bernama Sertu Yalpin Tarzun (43) dan Pratu Rian Hermawan (26) lolos dari hukuman mati.

Berstatus sebagai terdakwa kurir 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi, keduanya dijatuhi hukuman seumur hidup dalam sidang vonis di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (29/5/2023).

Pantauan Kompas.com, kedua terdakwa awalnya tampak pasrah menjalani persidangan, terlebih Oditur menuntut mereka pidana mati.

Oditur militer atau oditur adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dalam lingkungan peradilan militer.

Dengan kata lain, oditur memiliki peran yang sama dengan jaksa dalam peradilan umum.

Saat memasuki ruang persidangan, Yalpin Tarzun yang mengenakan kursi roda didorong oleh Pratu Rian menghadap hakim.

Baca juga: Anggota Paspampres Divonis Sembilan Bulan, Terlibat Penipuan Sertifikat Tanah

Selama persidangan yang berlangsung sekitar 1,5 jam, kedua terdakwa tersebut terus menangis.

Terlihat Yalpin terisak dan berulang kali menyeka air matanya sambil menundukkan kepala.

"Mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Terdakwa 2 (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian dalam persidangan, Senin (29/5/2023).

Saat hakim menjatuhkan vonis seumur hidup, keduanya bersujud.

Artinya hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan yang meminta terdakwa dihukum mati.

Baca juga: 2 Oknum Anggota TNI Cekcok dengan Polisi di Jeneponto, Pangdam Hasanuddin: Ada Kesalahpahaman

Baca juga: Viral! Oknum TNI Tendang Ibu Pengendara Motor Bersama Anaknya Nyaris Terjatuh

Terkait keputusan ini, terdakwa Yalpin Tarzun menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan terdakwa Rian Hermawan menyatakan banding.

Sebelumnya diberitakan kedua terdakwa ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada 5 Desember 2022.

Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

Dua orang yang dicurigai, yaitu Yalpin dan Rian terlihat masuk ke dalam tempat mencuci mobil di Jalan Simpang Kebun Jagung depan Komplek Batalyon 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, menggunakan Fortuner hitam dengan Nomor Polisi BK 1549 SR.

Saat digeledah, diamankan tiga tas bursak hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram dan 8 bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir.

Kedua terdakwa mengaku disuruh menjemput barang bukti dari Tanjungbalai oleh Zack. Paket narkotika tersebut akan diantar ke warga sipil Yogi dan Syahril (berkas terpisah) yang sudah menunggu di Medan.

(kompas.com)

Baca juga: Tiga Kurir Sabu dan Ekstasi Divonis Mati di PT Medan

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Kurir Sabu, Berikut BB Yang Diamankan Polisi

Baca juga: Polisi Thailand Sita 1 Ton Lebih Sabu yang akan Dikirim ke Australia

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved