Kasus

Mahfud MD, Kasus TPPO Sulit Ditangani karena Ada "Backing

"Tadi Presiden memerintahkan kepada Kapolri tidak ada backing-backing-an karena semua tindakan yang tegas itu di-backing oleh negara,"ucap Menteri ...

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman
Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Amien Rais dan sejumlah perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Menurut Mahfud MD, kedatangan Amien Rais beserta KH Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo guna membahas laporan Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek beberapa waktu lalu. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman 

PROHABA.CO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik saling melindungi (backing) dalam penyelesaian kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Perintah itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas yang membahas soal TPPO di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

"Tadi Presiden memerintahkan kepada Kapolri tidak ada backing-backing-an karena semua tindakan yang tegas itu di-backing oleh negara," ucap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan arahan Presiden usai ratas.

"Tidak ada backing-backingan bagi penjahat.

Backing bagi kebenaran adalah negara backing penegakan hukum adalah negara," tegasnya.

Mahfud mengakui, pemerintah sebenarnya sudah memahami simpul kasus-kasus TPPO.

Namun, penanganannya terhambat persoalan birokrasi dan adanya praktik saling backing.

"Kita punya masalah dengan TPPO di mana orang dikirim ke luar negeri lalu menjadi budak-budak yang dianiaya atau terlibat dalam kejahatan- kejahatan dalam sebuah pengiriman tenaga kerja yang ilegal," ungkap Mahfud.

Baca juga: Polisi Beking Bandar Narkoba Ditangkap

Baca juga: Mahfud MD Minta Propam Polri Periksa Penyidik Polresta Bogor, Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM

Baca juga: Ukraina Rayu Korea Selatan, Minta Sistem Pertahanan Udara

Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam kurun Januari hingga Mei 2023 sudah ada 55 jenazah WNI dipulangkan ke Indonesia.

Mereka yang meninggal tersebut merupakan korban TPPO.

Melihat tingginya kasus TPPO, lanjut Mahfud, Presiden Jokowi menyatakan perlunya penguatan kembali Satuan Tugas (Satgas) Tim TPPO.

"Presiden menyatakan melakukan restrukturisasi satgas.

Kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, Kepolisian, TNI dan aparat pemerintah yang lain itu bertindak tepat dan hadir untuk ini," papar Mahfud.

Mahfud menambahkan, perihal kasus TPPO juga sudah dibahas dalam pertemuan ASEAN ke-42 di Labuan Bajo baru-baru ini.

Menurutnya, negara-negara anggota ASEAN sepakat meminta Indonesia mengambil posisi kepemimpinan di dalam pemberantasan TPPO.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved