Kasus
Mahfud MD, Kasus TPPO Sulit Ditangani karena Ada "Backing
"Tadi Presiden memerintahkan kepada Kapolri tidak ada backing-backing-an karena semua tindakan yang tegas itu di-backing oleh negara,"ucap Menteri ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik saling melindungi (backing) dalam penyelesaian kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Perintah itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas yang membahas soal TPPO di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
"Tadi Presiden memerintahkan kepada Kapolri tidak ada backing-backing-an karena semua tindakan yang tegas itu di-backing oleh negara," ucap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan arahan Presiden usai ratas.
"Tidak ada backing-backingan bagi penjahat.
Backing bagi kebenaran adalah negara backing penegakan hukum adalah negara," tegasnya.
Mahfud mengakui, pemerintah sebenarnya sudah memahami simpul kasus-kasus TPPO.
Namun, penanganannya terhambat persoalan birokrasi dan adanya praktik saling backing.
"Kita punya masalah dengan TPPO di mana orang dikirim ke luar negeri lalu menjadi budak-budak yang dianiaya atau terlibat dalam kejahatan- kejahatan dalam sebuah pengiriman tenaga kerja yang ilegal," ungkap Mahfud.
Baca juga: Polisi Beking Bandar Narkoba Ditangkap
Baca juga: Mahfud MD Minta Propam Polri Periksa Penyidik Polresta Bogor, Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM
Baca juga: Ukraina Rayu Korea Selatan, Minta Sistem Pertahanan Udara
Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam kurun Januari hingga Mei 2023 sudah ada 55 jenazah WNI dipulangkan ke Indonesia.
Mereka yang meninggal tersebut merupakan korban TPPO.
Melihat tingginya kasus TPPO, lanjut Mahfud, Presiden Jokowi menyatakan perlunya penguatan kembali Satuan Tugas (Satgas) Tim TPPO.
"Presiden menyatakan melakukan restrukturisasi satgas.
Kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, Kepolisian, TNI dan aparat pemerintah yang lain itu bertindak tepat dan hadir untuk ini," papar Mahfud.
Mahfud menambahkan, perihal kasus TPPO juga sudah dibahas dalam pertemuan ASEAN ke-42 di Labuan Bajo baru-baru ini.
Menurutnya, negara-negara anggota ASEAN sepakat meminta Indonesia mengambil posisi kepemimpinan di dalam pemberantasan TPPO.
Gara-Gara Gadai iPhone, Pasutri Pemilik Toko HP di Medan Dianiaya OTK hingga Babak Belur |
![]() |
---|
Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil di Facebook Diringkus, Kerugian Korban Capai Rp 140 Juta |
![]() |
---|
Pemuda di Abdya Ditangkap Usai Curi AC RSUD Teungku Peukan |
![]() |
---|
Kasus Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang, Tiga Guru Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Komisaris dan Direksi PT Patna Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi di KEK Arun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.