Kriminal

Pacar dan Ibu Kandung Sundut Api Rokok ke Anak, Karena Tak Capai Target Jualan Makaroni

Meski belum menikah, keduanya sudah tinggal bersama di sebuah kontrakan di kawasan Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/Imron Hakiki
Kedua tersangka pelaku kekerasan kepada anak saat digelandang di Mapolres Malang, Rabu (31/5/2023). 

Ahmad lalu mengantar ASA ke rumah ayah kandungnya, Firman.

Korban menceritakan tindak penganiayaan yang dilakukan ibu dan pasangan kumpul kebonya itu.

“Dari cerita anaknya tersebut, ayah kandungnya lantas melaporkan kepada kami,” katanya.

“Akhirnya ayah korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Malang,” katanya.

Baca juga: Pasutri di Sidoarjo Aniaya Balita hingga Tewas, Kesal Orangtua Korban Tak Kirim Uang

Baca juga: Sebar Video Bercinta dengan Mantan Pacar, Pemuda Seunuddon Ditahan

Polisi pun melakukan penyelidikan dengan melakukan tes visum kepada ASA dan AER.

Hasilnya, korban ASA mengalami luka bekas sundutan rokok di bagian telapak tangan kanan dan kiri.

Ada juga luka di telapak kaki kanan dan kiri, di leher maupun di punggung terdapat luka pukulan.

Sedangkan hasil visum dari AER terlihat luka bekas sundutan rokok dan korek api di bagian mulut telapak tangan kanan dan kiri dan leher di bagian belakang.

“Untuk barang bukti yang sudah kita amankan berupa penggaris yang dari besi berukuran 30 sentimeter.

Dan puntung rokok yang disundutkan ke korban,” imbuhnya.

Kedua tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Jeratan lainnya yaitu Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Korban saat ini sudah dalam perawatan ayah kandungnya, sekaligus tetap kami (Polres Malang) lakukan pendampingan. Kondisi psikologisnya aman,” pungkasnya.

(kompas.com/ tribunjatim.com)

Baca juga: Terapis di Depok Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Kekerasan Terhadap Anak Autis

Baca juga: Perwira TNI Dipecat Dan Divonis 1,5 Tahun Penjara, Aniaya Prajurit hingga Tewas

Baca juga: Emosi Chat Tak Dibalas, Pria 19 Tahun di Kemayoran Menyetrika Tubuh Pacar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved