Berita Pidie

Polres Pidie Ringkus 14 Agen Agen Chip High Domino

Menurutnya, penangkapan terhadap 14 agen judi Chip dan togel berdasarkan laporan warga saat Polres Pidie menggelar “Jumat Curhat Kapolres Pidie”.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ M NAZAR
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, memimpin komferensi pers pengungkapan judi online di mapolres Pidie, Jumat (2/6/2023). 

Awalnya polisi menyaru sebagai pembeli Ship dengan menangkap agen judi Ship di salah satu warung kopi Gampong Kayee Jato, Kecamatan Glumpang Tiga.

Ia menyebutkan, 13 agen judi online ditangkap adalah MH (21) warga Gampong Mamplam, Kecamatan Glumpang Tiga dan TS (17) warga Kecamatan Glumpang Tiga. Lalu, HF (26) warga Gampong Blang, Kecamatan Peukan Baro, IF (27) warga Gampong Beungga, Kecamatan Tangse, UM (36) warga Gampong Kumbang Busu, Kecamatan Mutiara dan BU (54) warga Gampong Mali Mesjid, Kecamatan Sakti.

Berikutnya, IK (22) warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, JU (40) warga Gampong Tumpok 40, Kecamatan Pidie, SA (23) warga Gampong Kambuek Nica, Kecamatan Padang Tiji dan NA (28) warga Gampong Rambot Adan, Kecamatan Mutiara Timur.

Baca juga: Oknum Mahasiswa Menjadi Agen Chip Higgs Domino, Ditangkap oleh Personel Satuan Reskrim Nagan Raya

Baca juga: Declan Rice Jadi Incaran Manchester United dan Arsenal

Selanjutnya, NA (31) warga Gampong Lueng Mesjid, Kecamatan Peukan Baro, FA (26) warga Gampong Tijue, Kecamatan Pidie dan ZA (53) warga Gampong Baro Yaman, Kecamatan Mutiara.

Akan Terus Diburu

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, kepada Serambi, kemarin, Polres Pidie akan terus memburu agen judi online, baik agen judi Chip Game Higgs Domino di gampong- gampong di Pidie.

Untuk itu, warga harus melaporkan kepada polisi jika adanya transaksi judi chip maupun togel.

Ia menambahkan, tersangka dalam kasus judi online itu dibidik dengan Pasal 18 Juntho Pasal 19 Juntho Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Ancaman hukuman terhadap tersangka melanggar hukum Jinayat dengan hukuman cambuk 45 kali atau hukuman penjara paling lama 45 bulan.(naz)

Baca juga: Diduga Tak Tertangani Maksimal, Bayi Meninggal, Direktur RSUD Pidie Jaya Klarifikasi

Baca juga: Petani di Pidie Dibacok, Korban Dirujuk ke Banda Aceh, Pelaku Melarikan Diri

Baca juga: Peredaran Narkoba di Pidie Tinggi, Warga Diminta Mau Jadi ‘Informan’

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved