Berita Aceh Timur

Kaburnya Napi Sabu 26 Kg dari RSU Hampir Pasti Akibat Kelengahan Sipir

Kanwil Kemenkumham) Aceh masih terus mendalami kasus kaburnya Usman Sulaiman, narapidana (napi) kasus sabu-sabu 26 kilogram yang melarikan diri dari

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) ternyata merupakan pengendali jaringan narkoba. Informasi terbaru, Sabtu (3/6/2023) Subuh, Usman Sulaiman yang sudah divonis 20 tahun penjara kabur dari RSUD dr Zubir Mahmud, dua hari setelah ia dioperasi penyakit tumor dialaminya. 

PROHABA.CO, IDI - Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh masih terus mendalami kasus kaburnya Usman Sulaiman, narapidana (napi) kasus sabu-sabu 26 kilogram yang melarikan diri dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zubir Mahmud, Idi, Aceh Timur, Sabtu (3/6/2023) subuh.

Saat melarikan diri, ia baru dua hari menjalani operasi tumor di RSUD tersebut.

Berkenaan dengan kasus larinya napi yang mantan anggota DPRK itu, Jefri Purnama selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Barang Sitaan, dan Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Aceh, menjelaskan pihak yang terindikasi lengah, lalai, atau bersalah dalam kasus kaburnya napi tersebut.

Menurutnya, “Kami masih mendalami hal tersebut.

Kesimpulan sementara, ditemukan kelalaian petugas jaga, tidak memperhatikan dengan saksama napi tersebut ketika berada di kamar mandi untuk buang air besar,” kata Jefri menjawab Prohaba, Senin (5/6/2023) pagi.

Ia juga menerangkan bahwa satu dari dua sipir LP Klas II B Idi yang ditugaskan mengawal Usman Sulaiman saat diopname pada pagi kejadian itu sedang berada di masjid dalam kompleks rumah sakit untuk menunaikan shalat Subuh berjamaah.

Sipir ini pun mengaku saat hendak ke masjid ia lupa membangunkan temannya yang sedang tertidur di kamar rawat inap Usman Sulaiman.

Baca juga: Bos Sabu Napi di LP Idi Kabur dari RS Seusai Operasi Tumor, Memanfaatkan Kelengahan Petugas

Sepeninggal sipir yang ke masjid tadi, Usman membangunkan sipir yang sedang tertidur di kamarnya.

Ia minta izin ke toilet karena ingin buang air besar (bab).

Sebelum masuk kamar mandi/toilet, Usman meminta sipir untuk membuka borgol di tangannya.

Permintaan itu dikabulkan sang sipir.

“Jadi, petugas yang tadinya tertidur sudah terbangun ketika napi tersebut masuk ke kamar mandi.

Jadi, ketika napi masuk kamar mandi tidak ada lagi petugas yang tertidur,” kata Jefri Purnama.

Hanya saja, seperti yang diterangkannya di awal bahwa sipir tersebut lengah alias lalai.

“Ditemukan kelalaian petugas jaga.

Ia tidak memperhatikan dengan saksama napi tersebut ketika berada di kamar mandi untuk buang air besar,” ujar Jefri.

Ia tambahkan, napi tersebut tidak lari dari jendela monyet kamar mandi, melainkan lari melalui pintu belakang kamar yang tidak terkunci dengan memanfaatkan kelengahan pengamatan petugas jaga tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Usman Sulaiman, bandar sabu-sabu 26 kg yang sedang menjalani masa hukuman 20 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Idi, Aceh Timur, berhasil melarikan diri.

Baca juga: Polisi Temukan Tanaman Ganja di Kebun Warga Seunebok Peunteut, Pemiliknya Kabur

Mantan anggota DPRK Bireuen yang dulunya ditangkap BNN Pusat itu melarikan diri atau kabur saat diizinkan buang hajat tanpa tangan diborgol di RSUD dr Zubir Mahmud, Idi, Aceh Timur.

Pria gempal ini melarikan diri Sabtu (3/6/2023) bakda subuh dari lingkungan rumah sakit.

Ia awalnya dirawat di kamar Arafah 5 RSUD dr Zubir Mahmud setelah operasi tumor.

Sebagai napi narkoba yang divonis menjalani hukuman 20 tahun di LP tersebut, Usman ternyata mengidap tumor.

Penyakit itu mengantarnya untuk harus menjalani operasi di RSUD dr Zubir Mahmud.

Dua sipir ditugaskan Kepala LP Idi untuk mengawal proses operasi hingga rawat inap sang napi.

Namun, begitu pengawalnya lengah, Usman yang baru dua hari opname malah berhasil kabur.

Kepala Kantor Wilayah Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Dr Meurah Budiman MH yang dikonfirmasi Serambinews. com, Minggu (4/6/2022) pagi, mengakui adanya seorang napi LP Idi yang lari saat rawat inap di rumah sakit.

“Saya belum mendapatkan laporan rinci tentang kejadian ini.

Tapi versi singkatnya, napi itu lari saat satu dari dua sipir penjaganya sedang shalat Subuh ke masjid di lingkungan rumah sakit.

Semoga pihak Polres Aceh Timur melakukan penyidikan cepat untuk mengungkap kepastian cara yang bersangkutan melarikan diri,” kata Dr Meurah Budiman.

Kakanwil Kemenkumham Aceh ini menambahkan bahwa Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Barang Sitaan, dan Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Aceh, Jefri Purnama, sudah tiba dari Banda Aceh ke Idi, Aceh Timur, untuk melakukan pengusutan.

Baca juga: Tak Ingin Absen Lagi, Keluarga Gen Halilintar Hadiri Acara Gender Reveal "Baby A"

Baca juga: Segera Daftar, Beasiswa Kemenpora 2023 Masih Dibuka

Pejabat ini bersama anggota tim sedang mengumpulkan data lapangan untuk mengungkap cara napi Usman Sulaiman melarikan diri.

Nah, sekarang terjawab sudah bahwa napi Usman Sulaiman melarikan diri 'setelah keluar dari kamar mandi' dari pintu belakang kamarnya yang tidak terkunci.

Ia leluasa ke luar dari kamar rawat inapnya itu karena satu penjaga sedang di masjid, satu penjaga lagi tidak dengan saksama memperhatikan gerak-geriknya setelah diizinkan ke toilet tanpa tangan diborgol.

Saat ditanyai kembali pada Senin (5/6/2023) siang, Jefri Purnama mengatakan sudah dicari ke beberapa tempat yang dicurigai, tetapi Usman Sulaiman masih belum ditemukan.

Pencarian napi yang kabur itu masih terus dilanjutnya dengan meminta bantuan Polres Aceh Timur.

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman, itu dalam sidang putusan Rabu (10/11/2021) lalu.

Usman juga diharuskan membayar denda Rp10 miliar atau subsider enam bulan penjara.

Hukuman itu dijatuhkan kepada Usman karena ia merupakan satu dari tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 26 kg.

Vonis yang sama juga dijatuhkan terhadap terdakwa lain, yakni Mahmuddin Hasan.

Sedangkan satu terdakwa lagi, yaitu Rajali Usman, divonis bebas karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan jaksa kepadanya.

Saat itu, putusan terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut mereka agar dijatuhi hukuman mati.

Ketiga terdakwa ditangkap oleh tim BNN Pusat di halaman salah satu masjid di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Selasa (20/4/2021).

Dari penangkapan itu, tim BNN mengamankan barang bukti berupa sabu- sabu sekitar 26 kg dari mobil Ford double cabin BM 8330 TM.

Dalam kasus itu, Usman Sulaiman adalah orang yang mengendalikan Razali Usman dan Mahmuddin Hasan untuk membawa narkoba tersebut ke Medan, Sumatera Utara. (dik)

Baca juga: Proses Perceraian Masih Berlangsung, Ternyata Inge Anugrah dan Ari Wibowo Masih tidur Bareng

Baca juga: Satresnarkoba Bongkar Komplotan Pengedar Sabu, 3 Orang Diringkus

Baca juga: OWALAH, Sebuah Mobil Terjun ke Kali Salah Baca Google Maps

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved