Berita Simeulue
WN Australia Penganiaya Warga Simeulue Bebas, Pelaku dan Korban Berdamai
Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, Bodhi Mani Risby Jones (23), yang menjadi pelaku penganiayaan seorang warga Simeulue ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, SINABANG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, Bodhi Mani Risby Jones (23), yang menjadi pelaku penganiayaan seorang warga Simeulue di Kecamatan Teupah Barat pada April 2023, akhirnya dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas III Sinabang, Selasa (6/6/2023).
Bebasnya pelaku dari hukuman setelah pihak pelaku dan korban sepakat berdamai.
Sementara itu, untuk proses perdamaian antara pelaku dan korban berlangsung di Kejari Simeulue yang dimediasi langsung oleh Kajari Simeulue, Yuriswandi SHMH.
Baca juga: WNA Asal Australia Aniaya Warga Simeulue, Diduga Pengaruh Miras
Baca juga: Pernikahan Beda Negara, WNA Asal Cina Nikahi Gadis Aceh di Meulaboh, Keuchik: Tak Ada Pemberitahuan
Baca juga: Pernikahan Beda Negara, Pria Afrika Persunting Wanita Idi Rayeuk, Akui Cinta Aceh & Menetap Tinggal
Kuasa hukum dari pelaku penganiayaan kepada wartawan mengatakan bahwa perdamaian antara pelaku dengan korban itu dilakukan secara kekeluargaan.
“Alhamdulillah, perdamaian ini telah dilakukan secara kekeluargaan,” katanya.
Dalam kesempatan itu juga dari pihak keluarga korban menyampaikan di hadapan para wartawan bahwa perdamaian yang dilakukan itu tanpa paksaan dari siapa pun.
“Kami berdamai secara kekeluargaan,” tukas keluarga korban. (sm)
Baca juga: Personel Ditpolairud Polda Aceh Tangkap Kapal yang Diduga Mengebom Ikan, Di Perairan Aceh Singkil
Baca juga: 52 WNA Cina Sindikat "Fraud" Dideportasi, Sempat Mengaku sebagai Polisi
Baca juga: Polisi Amankan WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid, Terganggu Murotal Al Quran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Pelaku-yang-merupakan-WN-Australia-dan-korban-penganiayaan-sepakat-berdamai.jpg)