Berita Pidie
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Rumah Warga Pidie, Satu Masih di Bawah Umur
Kedua tersangka dihadirkan dalam pertemuan itu, sedangkan kasus satu lagi melibatkan terduga pelaku anak di bawah umur sehingga tidak dihadirkan.
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, SIGLI - Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie menangkap tiga terduga pelaku pencurian yang beraksi di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Pidie.
Satu di Gampong Lhok Kajhu, Kecamatan Indra Jaya dan kedua di Gampong Blang Asan Kota Sigli.
Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers digelar Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK MH, Rabu (7/6/2023).
Kapolres Pidie ini didampingi Wakapolres Kompol Misyanto SE MSi, Kasat Reskrim Iptu Rangga Setiadi STrk MH dan Kasi Humas AKP Anwar SAg.
Kasus pencurian pertama di Gampong Pantee Lhok Kajhu, Kecamatan Indra Jaya, Pidie terjadi pada Minggu (4/6/2023) subuh.
Kedua tersangka dihadirkan dalam pertemuan itu, sedangkan kasus satu lagi melibatkan terduga pelaku anak di bawah umur sehingga tidak dihadirkan.
Untuk kasus pertama di Gampong Pantee Lhok Kajhu, polisi berhasil menangkap dua pelaku terduga mencuri sejumlah emas, uang senilai Rp 1,6 juta, sebuah HP android Vivo 1606.
Baca juga: Polisi Ringkus 2 Spesialis Pencuri Becak di Banda Aceh
"Kedua pelaku ini ditangkap saat berada di warung kopi di kawasan Keudah Banda Aceh pukul 20.00 WIB atau sebelum 1 kali 24 jam terjadi kejadian itu," ujar Kapolres.
Kedua terduga pelaku ini adalah AF (24) Gampong Krueng Dhoe Sanggeu, Kecamatan Pidie dan satu lagi JD (28) juga warga sama.
Kronologis kejadiannya, pada Minggu (4/6/2023) sekira pukul 06.00 WIB korban Samsidar (59) ibu pemilik rumah di Gampong Pantee Lhok Kajhu tersebut mengetahui pelaku masuk melalui dapur memanjat dinding samping merusak bagian belakang pintu dapur.
Kemudian, Samsidar mendapati HP anaknya diletakkan di samping tempat tidur sudah tidak ada, kemudian uang Rp 1,6 juta dan sejumlah emas juga hilang.
Menurut Kapolres kedua pelaku dijerat ancaman Pasal 363 ancaman paling lama lima tahun kurungan penjara.
Selanjutnya kasus pencurian kedua terjadi di Gampong Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli, Pidie.
Korban pelaku melaporkan adalah M Iqbal (36) penduduk Blang Asan.
Baca juga: Perahu Terbalik saat Mancing, Warga Pulo Sarok Aceh Singkil Meninggal Tenggelam
Baca juga: Selingkuhi Istri Orang, Keuchik Lari Tanpa Busana Saat Digerebek, Mengaku Sudah Berhubungan
Sedangkan terduga pelaku adalah satu orang yakni anak di bawah umur inisial (HS).
Disebutkan, kejadian ini pada Jumat (26/5/2023) pukul 20.58 WIB tepatnya di rumah korban.
Sementara itu barang bukti diduga dicuri pelaku adalah satu jam tangan rantai silver merek bonia, satu jam tangan warna putih tali kulit warna hitam merek luminor.
Kemudian, satu tali pinggang warna biru merek bonia, lalu enam lembar uang ringgit Malaysia 50 ringgit, satu lembar uang Brunei Darussalam pecahan 10 dollar.
Lalu uang rial Arab Saudi pecahan 1 rial 2 lembar, pecahan 5 rial satu lembar dan satu lembar pecahan 10 rial.
Kemudian pelaku kedua ini juga berhasil diciduk selang beberapan jam setelah kejadian.
Sementara itu, untuk kasus kedua ini pelaku dijerat dengan Pasal 353 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 354 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling berat delapan tahun penjara.(aya)
Baca juga: Polisi Tembak Pencuri Motor saat Berupaya Kabur, Pernah Mencuri di 16 Tempat
Baca juga: Diduga Tak Tertangani Maksimal, Bayi Meninggal, Direktur RSUD Pidie Jaya Klarifikasi
Baca juga: BRAT, Gadis di Pidie Jaya Pingsan Setelah Tabrak Truk Sedang Parkir
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Amankan Tiga Tersangka Pelaku Pencurian di Pidie, Satu Anak di Bawah Umur,
Puluhan Penerima Bansos PKH di Pidie Dicoret Kemensos, Terindikasi Terlibat Judi Online |
![]() |
---|
Angin Puting Beliung Terjang Keumala Pidie, Delapan Rumah dan Satu Warung Rusak |
![]() |
---|
Tiga Keuchik di Pidie Mengundurkan Diri Usai Lulus PPPK |
![]() |
---|
Pemateri Malaysia dan Thailand Tampil di Seminar Uroe Lahe Pidie |
![]() |
---|
Pidie Menjadi Pusat VKN LAN Angkatan XXIV, Bawa Pesan Membangun Desa untuk Pemerataan Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.