Berita Aceh Utara
Polres Aceh Utara Ringkus 2 Pria Bersenpi Rakitan
Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara baru-baru ini berhasil mengungkap kasus kepemilikan dua senjata api (senpi) yang selama ini digunakan ...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara baru-baru ini berhasil mengungkap kasus kepemilikan dua senjata api (senpi) yang selama ini digunakan untuk menakuti warga.
Dua pria pemilik senpi itu diringkus polisi saat mengendarai sepeda motor di jalan Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, pada 19 Mei 2023.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra MH mewakili Kapolres Aceh Utara, dalam konferensi pers, Selasa (13/6/2023).
AKP Agus didampingi Kasat Intel, AKP Imran, Kasi Propam Ipda Dapot Situmorang serta KBO Reskrim, Aiptu Rrik Sitompul.
Dua pria bersenpi tersebut SB alias Mukim (32) dan H alias Ayah Moren (44), keduanya warga Geulanggang Baro Kecamatan Lapang, Aceh Utara.
Sementara barang bukti yang diamankan sepucuk senpi rakitan jenis pistol warna silver berikut dengan amunisinya kaliber 9 mm, kemudian tiga kunci T, tiga selongsong, satu proyektil caliber 7,62 mm, dua borgol dan sepucuk senjata Airsoft Gun.
“Penangkapan tersangka dilakukan pada 19 Mei 2023 dengan penyergapan saat keduanya sedang mengendarai sepmor di jalan Gampong Lhok Iboh, Kecamatan Baktiya Barat,” ujar Kasat Reskrim.
Penangkapan tersebut dilakukan petugas atas kepemilikan senpi berdasarkan laporan masyarakat yang selama ini mengaku ditakuti dan resah.
Baca juga: Anak 11 Tahun Disodomi Mahasiswa Berkali-kali, TKP-nya Panglong Kayu
Baca juga: Polres Pelalawan Tangkap 3 Pengedar Sabu, Pelaku Miliki Senpi Rakitan
Baca juga: Mobil Berisi Senpi Ditinggalkan di Pinggir Jalan, Diduga Milik Oknum Pensiunan TNI
“Keduanya dilaporkan sering menembak di kawasan tambak warga (dengan senpi),” ungkap AKP Agus.
Dari hasil penggeledahan saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sepucuk senpi rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazin.
Dalam proses penyelidikan lanjutan ditemukan sepucuk senjata airsoftgun di rumah tersangka Halias Ayah Moren beserta kunci T, yang diduga digunakan untuk mencuri sepeda motor.
Apalagi tersangka H merupakan merupakan residivis kasus curanmor.
“Dalam proses penyelidikan tersangka mengaku memperoleh senpi itu didapat dari Abu Razak,” katanya.
Dalam catatan kepolisian, Abu Razak adalah Pimpinan Kelompok Kriminal Kriminal Bersenjata (KKB) yang tewas pada 2019 lalu.
Tersangka, kata Kasat Reskrim, dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(jaf)
Baca juga: Senpi Pistol Rakitan di Lapas Idi Aceh Timur Dipasok oleh Istri dan Pacar Napi Dengan Cara Ini
Baca juga: Senpi FN Rakitan Plus 8 Butir Peluru Dipasok ke Lapas Idi, Dugaan Akan Dipakai Napi untuk Kabur
Baca juga: Lima Bom Rakitan dari Pipa dan Jerigen, Ditemukan di Kompeks Pemakaman Umum Muara Dua Lhokseumawe
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Aceh-Utara-konferensi-pers-tentang-senpi-rakitan.jpg)