Kriminal

Polres Lamongan Tangkap 2 Wanita Tersangka TPPO

“Pelaku akan melakukan pengiriman tenaga kerja migran atau TKI ilegal (tiga korban) ke Malaysia, dengan tujuan bekerja sebagai asisten rumah tangga

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH
Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli (dua kanan) dan Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Cristian Kosasih (dua kiri) di antara kedua tersangka, pada saat rilis ungkap kasus di kantor Polres Lamongan, Senin (19/6/2023). 

PROHABA.CO, LAMONGAN - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menangkap dua orang perempuan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Keduanya diduga hendak mengirim pekerja migran ilegal ke luar negeri.

Tersangka yang diamankan polisi berinisial S (58) warga Kecamatan Solokuro, Lamongan, dan berinisial I (48) warga Badung, Bali.

Sementara tiga orang perempuan yang menjadi korban dalam kasus itu berinisial NKRW (38) dan NWK (52), warga Bali, serta GAR (37) asal Nusa Tenggara Timur.

Kedua pelaku itu bermaksud mengirimkan tiga korban ke Malaysia.

Namun, pengiriman pekerja migran ilegal itu digagalkan aparat kepolisian pada 31 Maret 2023.

“Pelaku akan melakukan pengiriman tenaga kerja migran atau TKI ilegal (tiga korban) ke Malaysia, dengan tujuan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan rumah makan atau kantin,” kata Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli di Markas Polres Lamongan, Senin (19/6/2023).

Akay menjelaskan, kasus tersebut terkuak setelah pihaknya mendapat informasi tentang adanya pengiriman TKI ilegal.

Saat itu, ketiga korban ditampung di rumah pelaku berinisial S yang berada di Kecamatan Solokuro.

“Sebelum diberangkatkan (ke Malaysia), pelaku membawa korban ke rumahnya dulu untuk ditampung selama beberapa hari,” ucap Akay.

Baca juga: Pejabat Imigrasi Diduga Terlibat Jaringan TPPO di Sulsel

Baca juga: Siswi SMP Jadi Korban Perdagangan Orang dan Dijadikan Pekerja Seks, Ortu Lapor Polisi

Baca juga: Hasil Timnas Indonesia vs Argentina: Elkan Baggott Menonjol, Witan Jeblok dalam Rating Pemain Garuda

Akay menambahkan, kedua tersangka berbagi peran dan tugas dalam rangka melancarkan aksinya.

Tersangka I bertindak sebagai agen penyedia jasa untuk mencari korban, sedangkan S menyediakan rumah sebagai tempat penampungan sementara sebelum para korban diberangkatkan.

“Tersangka S sudah lama bekerja sama dengan tersangka I, agensi yang bertugas untuk mencari pekerja migran (korban).

Setelah korban setuju, I kemudian menghubungi tersangka S yang bertugas mencarikan tempat serta pekerjaan di Malaysia,” kata Akay.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Cristian Kosasih mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kedua tersangka diduga bersalah atas tindakan yang dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved