Kriminal

Polres Lamongan Tangkap 2 Wanita Tersangka TPPO

“Pelaku akan melakukan pengiriman tenaga kerja migran atau TKI ilegal (tiga korban) ke Malaysia, dengan tujuan bekerja sebagai asisten rumah tangga

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH
Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli (dua kanan) dan Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Cristian Kosasih (dua kiri) di antara kedua tersangka, pada saat rilis ungkap kasus di kantor Polres Lamongan, Senin (19/6/2023). 

Menurutnya, tindakan keduanya masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Meski ada persetujuan, namun tidak melalui proses yang sesuai dengan ketentuan, tetap dikenakan pasal TPPO.

Ini sebagai pembelajaran, semuanya harus melalui mekanisme yang telah ditentukan sesuai Undang-undang,” tutur Cristian.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Serta, Pasal 69 juncto Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

(kompas.com)

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Tersangka Perdagangan Anak, Pemuas Nafsu Pria Nakal

Baca juga: Gadis Simpang Ulim Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia, Kerja di Salon Wajib Pakaian Seksi

Baca juga: Kirim TKI ke Luar Negeri, Dua Ibu Muda di Cianjur Terlibat Perdagangan Orang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved