Kriminal
Polres Lamongan Tangkap 2 Wanita Tersangka TPPO
“Pelaku akan melakukan pengiriman tenaga kerja migran atau TKI ilegal (tiga korban) ke Malaysia, dengan tujuan bekerja sebagai asisten rumah tangga
PROHABA.CO, LAMONGAN - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menangkap dua orang perempuan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keduanya diduga hendak mengirim pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Tersangka yang diamankan polisi berinisial S (58) warga Kecamatan Solokuro, Lamongan, dan berinisial I (48) warga Badung, Bali.
Sementara tiga orang perempuan yang menjadi korban dalam kasus itu berinisial NKRW (38) dan NWK (52), warga Bali, serta GAR (37) asal Nusa Tenggara Timur.
Kedua pelaku itu bermaksud mengirimkan tiga korban ke Malaysia.
Namun, pengiriman pekerja migran ilegal itu digagalkan aparat kepolisian pada 31 Maret 2023.
“Pelaku akan melakukan pengiriman tenaga kerja migran atau TKI ilegal (tiga korban) ke Malaysia, dengan tujuan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan rumah makan atau kantin,” kata Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli di Markas Polres Lamongan, Senin (19/6/2023).
Akay menjelaskan, kasus tersebut terkuak setelah pihaknya mendapat informasi tentang adanya pengiriman TKI ilegal.
Saat itu, ketiga korban ditampung di rumah pelaku berinisial S yang berada di Kecamatan Solokuro.
“Sebelum diberangkatkan (ke Malaysia), pelaku membawa korban ke rumahnya dulu untuk ditampung selama beberapa hari,” ucap Akay.
Baca juga: Pejabat Imigrasi Diduga Terlibat Jaringan TPPO di Sulsel
Baca juga: Siswi SMP Jadi Korban Perdagangan Orang dan Dijadikan Pekerja Seks, Ortu Lapor Polisi
Baca juga: Hasil Timnas Indonesia vs Argentina: Elkan Baggott Menonjol, Witan Jeblok dalam Rating Pemain Garuda
Akay menambahkan, kedua tersangka berbagi peran dan tugas dalam rangka melancarkan aksinya.
Tersangka I bertindak sebagai agen penyedia jasa untuk mencari korban, sedangkan S menyediakan rumah sebagai tempat penampungan sementara sebelum para korban diberangkatkan.
“Tersangka S sudah lama bekerja sama dengan tersangka I, agensi yang bertugas untuk mencari pekerja migran (korban).
Setelah korban setuju, I kemudian menghubungi tersangka S yang bertugas mencarikan tempat serta pekerjaan di Malaysia,” kata Akay.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Cristian Kosasih mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kedua tersangka diduga bersalah atas tindakan yang dilakukan.
Menurutnya, tindakan keduanya masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Meski ada persetujuan, namun tidak melalui proses yang sesuai dengan ketentuan, tetap dikenakan pasal TPPO.
Ini sebagai pembelajaran, semuanya harus melalui mekanisme yang telah ditentukan sesuai Undang-undang,” tutur Cristian.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Serta, Pasal 69 juncto Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
(kompas.com)
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Tersangka Perdagangan Anak, Pemuas Nafsu Pria Nakal
Baca juga: Gadis Simpang Ulim Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia, Kerja di Salon Wajib Pakaian Seksi
Baca juga: Kirim TKI ke Luar Negeri, Dua Ibu Muda di Cianjur Terlibat Perdagangan Orang
BNNP Riau Gerebek Kampus UIN Suska, Temukan 40 Kg Ganja Kering, 2 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Rekan Kerja, Motif Utang dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.