Kriminal
Kirim TKI ke Luar Negeri, Dua Ibu Muda di Cianjur Terlibat Perdagangan Orang
Polisi membongkar sindikat perdagangan orang (human trafficking) yang melibatkan dua ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
PROHABA.CO, CIANJUR - Polres Cianjur berhasil menangkap dua orang ibu muda berinisial LH (31) dan YL (36) yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penangkapan ini dilakukan setelah viralnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan korban, RA (28), seorang warga Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, meminta dipulangkan ke Indonesia setelah merasa terjebak di Suriah.
Polisi membongkar sindikat perdagangan orang (human trafficking) yang melibatkan dua ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kedua pelaku diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sementara pelaku lainnya berinisial FH (36) masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO karena berada di luar negeri.
Kepala Kepolisian Resor Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengemukakan, para pelaku merupakan bagian dari sindikat TPPO berkedok agen penyalur tenaga kerja ke luar negeri.
Baca juga: Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman 123 PMI Ilegal ke Malaysia
Baca juga: TNI AL Gagalkan Pengiriman 15 TKI Ilegal ke Malaysia
Baca juga: Robert Hanssen, Mata-Mata Paling Berbahaya di FBI, Meninggal di Penjara
“Kasus ini bermula dari video seorang WNI yang ada di Suriah (korban) yang mengirimkan video dan videonya viral di tanah air,” kata Aszhari di Markas Kepolisian Resor Cianjur, Selasa (6(6/2023).
Disebutkan, dalam video tersebut, korban RAF (28) meminta dipulangkan, namun majikannya meminta uang tebusan sebesar Rp 120 juta.
“Korban ini diberangkatkan oleh para pelaku dengan iming-iming gaji besar Rp10 juta dan bonus fee Rp7 juta,” ujar dia.
“Korban diberangkatkan ke Suriah sejak Desember 2022.
Saat ini kondisinya sakit lambung kronis dan sesak nafas,” Aszhari menambahkan.
LH dan YL disangkakan Undang-Undang Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp15 miliar.
“Terkait pelaku DPO yang keberadaannya di luar negeri kita sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri dan pihak KBRI Suriah,” ujar Aszhari.
(kompas.com)
Baca juga: BIKIN MALU, Positif Narkoba Seorang Kajari Dipecat
Baca juga: Speedboat Pengangkut TKI Ilegal Terbalik, Tiga Tewas
Baca juga: Mahfud MD, Kasus TPPO Sulit Ditangani karena Ada "Backing
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Dua-pelaku-sindikat-perdagangan-orang-digelandang-ke-Polres-Cianjur.jpg)