Berita Pidie
Polres Pidie Gerebek Prostitusi Online di Wisma Kota Sigli, PSK dan Pria Hidung Belang Diamankan
Kepolisian Resor (Polres) Pidie mengungkap praktik prostitusi yang selama ini beroperasi dan sangat meresahkan warga di Kabupaten Pidie ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, SIGLI - Kepolisian Resor (Polres) Pidie mengungkap praktik prostitusi yang selama ini beroperasi dan sangat meresahkan warga di Kabupaten Pidie akhirnya terbongkar.
Pengungkapan praktik prostitusi online itu dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK menjelaskan, praktik prostitusi dengan mucikari seorang wanita SZ berprofesi ibu rumah tangga (IRT), dilakukan di salah satu wisma di Kecamatan Kota Sigli.
Aktivitas prostitusi sangat rapi, sehingga sulit dideteksi polisi.
Namun, berkat kerja keras polisi, prostitusi itu berhasil dibongkar dengan menangkap enam warga Pidie.
"Praktik prostitusi online sudah lama dijalankan di wisma, dan tanggal 19 Juni berhasil digerebek wisma tersebut," Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, kepada Serambinews.com, Selasa (4/7/2023).
Enam warga Pidie, yang terlibat dalam praktik prostitusi itu diringkus polisi di salah satu wisma di Kecamatan Kota Sigli, pada tanggal 19 Juni 2023.
Pelaku yang ditangkap polisi adalah wanita berinisial SZ (24) diduga sebagai mucikari.
Baca juga: Malaysia Bongkar Jaringan Prostitusi, Tawarkan Perempuan Asing, 15 Orang WNI
Baca juga: Sejumlah IRT dan Janda di Aceh Terjerumus Prostitusi Online, Rp 1,2 Juta Sekali Kencan
Baca juga: Terkait Sapi Kurban, Dewi Perssik Pilih Berdamai dengan Ketua RT
Polisi juga mengamankan tiga wanita lainnya berinisial I (24), MH (21) dan NE (24) tercatat warga Kabupaten Pidie, sebagai korban yang dijadikan PSK.
"Saat penangkapan pada malam hari di wisma, polisi turut mengamankan dua lelaki 'hidung belang' berinisial HY (29) dan AK (24), warga Kabupaten Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK.
Kata Kapolres Imam Asfali, hasil pemeriksaan polisi, bahwa aktivitas prostitusi dengan transaksi secara online di atur oleh SZ sebagai mucikari.
Mulai dari mencari pelanggan hingga transaksi dilakukan SZ secara online.
Hasil dari melayani lelaki hidung belang diberikan jatah kepada PSK Rp 50 ribu hingga 150 ribu.
Adapun sisanya diambil SZ.
Ia menambahkan, pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi online akan dibidik dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP.
Juga dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (naz)
Baca juga: Oknum Guru SD di Bengkulu Nyambi Jadi Mucikari, Jual Siswinya Usai Disetubuhi
Baca juga: Mama Muda di Aceh Besar Tipu 57 Orang, Catut Dinsos Dijanjikan Dapat Rumah Bantuan
Baca juga: Polisi Tangkap Mucikari di Lokasi Prostitusi Berkedok Warung Kopi
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul PSK dan Pria 'Hidung Belang' Digerebek di Wisma Kota Sigli, IRT Jadi Mucikari Prostitusi Online,
Angin Puting Beliung Terjang Keumala Pidie, Delapan Rumah dan Satu Warung Rusak |
![]() |
---|
Tiga Keuchik di Pidie Mengundurkan Diri Usai Lulus PPPK |
![]() |
---|
Pemateri Malaysia dan Thailand Tampil di Seminar Uroe Lahe Pidie |
![]() |
---|
Pidie Menjadi Pusat VKN LAN Angkatan XXIV, Bawa Pesan Membangun Desa untuk Pemerataan Ekonomi |
![]() |
---|
Operator Buldoser Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Proyek Jalan Pidie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.