Berita Banda Aceh
Polisi Tangkap Pelaku Eksploitasi Anak, Untuk Jual Buah Potong di Lampu Merah dan Keramaian
Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyasar anak yang dibawah umur tersebut dengan melihat dari sisi faktor ekonomi keluarga korban yang kurang mampu.
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Seorang warga salah satu desa di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, SA (26), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh lantaran melakukan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi terhadap empat orang anak, Rabu (5/7/2023).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, pelaku melakukan eksploitasi terhadap anak berinisial AS (10), MA (13), AS (10), dan AM (8).
Keempat korban merupakan warga satu kampung dengan pelaku.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyasar anak yang dibawah umur tersebut dengan melihat dari sisi faktor ekonomi keluarga korban yang kurang mampu.
Mengetahui orang tua korban tidak memiliki penghasilan, pelaku kemudian berinisiatif memanfaatkan mereka untuk menjual makanan berupa buah potong.
Setiapnya harinya, tersangka membeli jambu klutuk (jambu biji) di Pasar Lambaro, dan membawa ke rumahnya kakaknya untuk dikemas dan dijual oleh korban.
Ia kemudian menawarkan agar para anak tersebut ikut bekerja dengan menjual buah potong di tempat keramaian dan perempatan lampu merah di Banda Aceh.
Masing-masing anak diberikan 30 hingga 50 cup buah potong jambu klutuk dengan harga Rp 10 ribu per cupnya.
Para anak tersebut diberikan upah Rp 2.000 setiap cup yang berhasil dijual.
Baca juga: Lihat Anak Kecil Ketinggalan Bus, Dua Polisi Mengantarnya ke Sekolah
Baca juga: Tiba di Tanah Air, Jamaah Haji Asal Makassar Suarnati Daeng Pamer Perhiasan Emas 180 Gram
Baca juga: Menjaga Kesehatan Ginjal, Berikut Ini Makanan Yang Boleh Dikonsumsi Setiap Hari
Sehingga dengan mengimingi korban dengan uang, pelaku dengan mudah melancarkan aksinya.
“Jadi para korban ini mendapatkan uang hingga Rp 60 ribu sehari.
Sehingga mereka tergiur untuk mengikuti ajakan pelaku,” kata Fadillah saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh.
Sementara pelaku dari aksinya itu bisa menjual 120 cup buah potong per hari, dengan uang yang didapatkan hampir mencapai Rp 1 juta per hari.
Kasat Reskrim mengatakan, setiap hari tersangka dengan mengendarai becak motor membawa para korban untuk mengambil buah tersebut yang sudah dikemas dan dijual di tempat keramaian, maupun perempatan lampu merah.
“Setiap hari bekerja hingga pukul 23.00 WIB.
Eksploitasi Anak
pelaku
Ditangkap
Prohaba.co
berita prohaba
Jual Buah Potong
Kecamatan Mesjid Raya
Polresta Banda Aceh
Aceh Besar
Banda Aceh
Maling Spesialis Bongkar Rumah Diciduk Warga Saat Cuci Motor Curian di Aceh Besar |
![]() |
---|
Satpol PP dan Bea Cukai Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh |
![]() |
---|
Bantu Masyarakat, Illiza Akan Terbitkan Perwal Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak |
![]() |
---|
Nakes dan Pegawai RSUDZA Demo Tuntut Transparansi dan Keadilan Pembagian Jasa Medis |
![]() |
---|
Satpol PP dan Bea Cukai Sita 14.500 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh saat Operasi Gabungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.