Berita Banda Aceh

Polisi Tangkap Pelaku Eksploitasi Anak, Untuk Jual Buah Potong di Lampu Merah dan Keramaian

Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyasar anak yang dibawah umur tersebut dengan melihat dari sisi faktor ekonomi keluarga korban yang kurang mampu.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS/INDRA WIJAYA
Polresta Banda Aceh bersama dinas terkait melakukan konferensi pers terkait tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi di Lapangan Indoor Mapolres, Rabu (5/7/2023). 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Seorang warga salah satu desa di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, SA (26), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh lantaran melakukan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi terhadap empat orang anak, Rabu (5/7/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, pelaku melakukan eksploitasi terhadap anak berinisial AS (10), MA (13), AS (10), dan AM (8).

Keempat korban merupakan warga satu kampung dengan pelaku.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyasar anak yang dibawah umur tersebut dengan melihat dari sisi faktor ekonomi keluarga korban yang kurang mampu.

Mengetahui orang tua korban tidak memiliki penghasilan, pelaku kemudian berinisiatif memanfaatkan mereka untuk menjual makanan berupa buah potong.

Setiapnya harinya, tersangka membeli jambu klutuk (jambu biji) di Pasar Lambaro, dan membawa ke rumahnya kakaknya untuk dikemas dan dijual oleh korban.

Ia kemudian menawarkan agar para anak tersebut ikut bekerja dengan menjual buah potong di tempat keramaian dan perempatan lampu merah di Banda Aceh.

Masing-masing anak diberikan 30 hingga 50 cup buah potong jambu klutuk dengan harga Rp 10 ribu per cupnya.

Para anak tersebut diberikan upah Rp 2.000 setiap cup yang berhasil dijual.

Baca juga: Lihat Anak Kecil Ketinggalan Bus, Dua Polisi Mengantarnya ke Sekolah

Baca juga: Tiba di Tanah Air, Jamaah Haji Asal Makassar Suarnati Daeng Pamer Perhiasan Emas 180 Gram

Baca juga: Menjaga Kesehatan Ginjal, Berikut Ini Makanan Yang Boleh Dikonsumsi Setiap Hari

Sehingga dengan mengimingi korban dengan uang, pelaku dengan mudah melancarkan aksinya.

“Jadi para korban ini mendapatkan uang hingga Rp 60 ribu sehari.

Sehingga mereka tergiur untuk mengikuti ajakan pelaku,” kata Fadillah saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh.

Sementara pelaku dari aksinya itu bisa menjual 120 cup buah potong per hari, dengan uang yang didapatkan hampir mencapai Rp 1 juta per hari.

Kasat Reskrim mengatakan, setiap hari tersangka dengan mengendarai becak motor membawa para korban untuk mengambil buah tersebut yang sudah dikemas dan dijual di tempat keramaian, maupun perempatan lampu merah.

“Setiap hari bekerja hingga pukul 23.00 WIB.

Jadi tiap hari mereka dimanfaatkan untuk bekerja hingga tengah malam dan hak mereka untuk bermain dan mendapat pendidikan tidak ada lagi,” ungkapnya.

SA sendiri sudah melancarkan aksinya sejak awal Februari 2023 lalu.

Ia diamankan oleh petugas setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan eksploitasi secara ekonomi kepada anak tersebut.

Hal ini masih dugaan, jika dilakukan pembiaran, bisa jadi anak-anak itu nantinya menjadi korban eksploitasi seksual hingga paling parah narkoba.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditangkap pihak kepolisian atas Dugaan tindak pidana Eksploitasi Anak Secara Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 Jo Pasal 76I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(iw)

Baca juga: Apa Manfaat Minum Teh Hijau di Pagi Hari, Berikut Penjelasannya

Baca juga: Ibu dan Anak Kandung, 11 Tahun Lakukan Inses, Dari Keluarga Agamais

Baca juga: Suami Punya Anak dari Wanita Lain Citra Kirana Tetap Pertahankan Rezky Aditya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved