Berita aceh Tenggara

Sudah 21 Bulan Kasus Pengeroyokan Mangkrak di Polsek Bambel

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban Edi Suparno (37) di Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) diduga mangkrak

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Serambinews.com
Sabiran Munthe, orang tua Edi Suparno yang menjadi korban pengeroyokan pada Oktober 2021 yang dilakukan oleh SN Cs. 

PROHABA.CO, KUTACANE - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban Edi Suparno (37) di Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) diduga mangkrak di Polisi Sektor (Polsek) Bambel mencapai 21 bulan.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan korban dengan nomor STPL/34/X/2021/ Aceh/Res Agara/Sek BBL tanggal 08 Oktober 2021 dengan terlapor SN Cs.

Orang tua korban, Sabiran Munthe mengaku, kasus pengeroyokan terhadap anaknya itu sudah lama terjadi atau sekitar 21 bulan atau hampir dua tahun lamanya.

Kasus ini sebenarnya sudah cukup lama terjadi dan penanganan perkara penganiayaan ini belum tuntas.

Padahal, sebelumnya dua orang saksi korban pernah diperiksa di Polsek Bambel.

Namun, sampai saat ini perkara penganiayaan terhadap Edi Suparno ini belum juga tuntas.

Baca juga: Gegara Rebutan Cowok, Seorang Wanita Jadi Korban Pengeroyokan

Baca juga: Pelajar Berkebutuhan Khusus Wakili Aceh ke Nasional, Pemenang FLS2N PDBK 2023, Berikut Nama-namanya

Pihaknya juga belum pernah mendapatkan laporan dari polisi terkait perkembangan kasus dugaan pengeroyokan itu.

Menurut Sabiran Munthe kepada Prohaba, kasus pengeroyokan terhadap anaknya Edi Suparno ini terjadi pada tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 17.30 WIB yang diduga dilakukan SN dan kawan-kawan.

Akibat penganiayaan itu, anaknya mengalami bengkak memerah di bagian mata sebelah kanan dan sudah divisum et repertum.

“Saya minta kasus penganiayaan terhadap anak saya itu dapat dituntaskan secepatnya,” pinta Sabiran Munthe.

Sementara itu, secara terpisah, Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono SIK MH melalui Kapolsek Bambel Ipda Irwansyah Putra Pelis SH mengatakan, pihaknya telah perintahkan Kanit Reskrim untuk menindaklanjuti pemberkasan kasus pengeroyokan terhadap Edi Suparno. (as)

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Idris Sanur di Padang

Baca juga: Dipicu Dendam Lama, Remaja 16 Tahun di Makassar Dikeroyok

Baca juga: Pria di Makassar Tewas Dikeroyok Usai Dituding Pencuri, Polisi Periksa 14 Warga

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved