Berita Banda Aceh

Polisi Tangkap Dua Pengirim 24,6 Kg Ganja Via Ekspedisi, Jaringan Aceh-Banten-Jakarta

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pengiriman dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja

Editor: Muliadi Gani
FOR SERAMBINEWS.COM
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran tindak pidana peredaran, pengiriman dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja melalui pengiriman ekspedisi. 

Tiga kali gagal terkirim (berhasil ditangkap) dan dua kali berhasil terkirim ke tujuan.

Sementara itu, pengiriman paket ganja tersebut sekali waktu berhasil dikirimkan melalui jasa ekspedisi di Peunayong, Banda Aceh.

Sedangkan satu paket lagi yang berhasil dikirimkan yakni melalui jasa ekspedisi di Batoh, Banda Aceh, dengan tujuan ke Pulau Jawa.

Barang terlarang ini mereka dapatkan dari SP yang berasal dari Lamteuba dan menjadi DPO,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 115 ayat (2) Sub Pasal 114 A ayat (2) Subpasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman kedua tersangka yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun) dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3. (iw)

Baca juga: Polres Pidie Tangkap Seorang Kakek Diduga Pengedar Ganja, 35 Paket Disita darinya

Baca juga: Lagi, Polres Nagan Tangkap Residivis Bandar Narkoba

Baca juga: Sebulan Beraksi Polres Aceh Timur Amankan 28 Tersangka Narkoba

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved