Berita Banda Aceh
Polisi Tangkap Dua Pengirim 24,6 Kg Ganja Via Ekspedisi, Jaringan Aceh-Banten-Jakarta
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pengiriman dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja
Tiga kali gagal terkirim (berhasil ditangkap) dan dua kali berhasil terkirim ke tujuan.
Sementara itu, pengiriman paket ganja tersebut sekali waktu berhasil dikirimkan melalui jasa ekspedisi di Peunayong, Banda Aceh.
Sedangkan satu paket lagi yang berhasil dikirimkan yakni melalui jasa ekspedisi di Batoh, Banda Aceh, dengan tujuan ke Pulau Jawa.
Barang terlarang ini mereka dapatkan dari SP yang berasal dari Lamteuba dan menjadi DPO,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 115 ayat (2) Sub Pasal 114 A ayat (2) Subpasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman kedua tersangka yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun) dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3. (iw)
Baca juga: Polres Pidie Tangkap Seorang Kakek Diduga Pengedar Ganja, 35 Paket Disita darinya
Baca juga: Lagi, Polres Nagan Tangkap Residivis Bandar Narkoba
Baca juga: Sebulan Beraksi Polres Aceh Timur Amankan 28 Tersangka Narkoba
Bunda Salma Sambangi RSAN, Minta Anak-Anak Rajin Shalat dan Belajar, Janji Datang Lagi dengan Mualem |
![]() |
---|
DPR Aceh Dukung Langkah Tegas Mualem Hentikan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Sekda Nasir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PAUD HI |
![]() |
---|
Overstay Sejak Maret 2024, Remaja Malaysia Dideportasi dari Aceh |
![]() |
---|
Membandel, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Bengkel Tambal Ban dan PKL di Kawasan Masjid Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.