Kriminal

WN Bulgaria Bobol ATM Gunakan Software, Uang Keluar Sendiri seperti Dapat Jackpot

Pembobolan ATM di Kota Yogyakarta dilakukan oleh dua warga negara (WN) Bulgaria berinisial PL (35) dan PI (55).

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
Satu diantara pelaku bobol ATM asal WN Bulgaria saat rekonstruksi di boks ATM Jalan Katamso, Kota Yogyakarta, Kamis (13/7/2023). 

“Sebagian sudah ditransfer ke salah satu rekening yang saat ini kita laksanakan penyelidikan untuk kita tindak lanjuti,” tuturnya, Selasa (27/6/2023).

Atas aksinya, pelaku diancam dengan sejumlah pasal.

“Terhadap diduga pelaku kita kenakan pasal pertama terkait ilegal akses UU ITE Pasal 30 jo Pasal 6 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 terkait tentang informasi dan alat transaksi elektronik, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak 3 miliar,” jelas Archye.

“Lalu pasal subsider tindak pidana pencurian pemberatan atau curat Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara,” sambungnya.

(kompas.com)

Baca juga: Uang Rp 4,9 M untuk Isi ATM Dicuri, 3 Orang Ditangkap

Baca juga: Viral Video Sepasang WNA di Bali Diduga Tenggak Miras Saat Berkendara, Polisi Lakukan Penyelidikan

Baca juga: Pria Australia Tarik Rp25 Miliar dari ATM Tanpa Ketahuan Bank

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta WN Bulgaria Bobol ATM di Yogyakarta Pakai "Software", Uang Keluar seperti "Jackpot"", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved