Luar Negeri

Singapura akan Gantung Terpidana Wanita, Pertama dalam 20 Tahun 

Otoritas Singapura akan menghukum gantung dua terpidana mati kasus narkoba pekan ini, yang salah satunya seorang terpidana wanita yang akan menjadi

Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi hukuman gantung. 

PROHABA.CO, SINGAPURA - Otoritas Singapura akan menghukum gantung dua terpidana mati kasus narkoba pekan ini, yang salah satunya seorang terpidana wanita yang akan menjadi yang pertama dieksekusi mati dalam 20 tahun terakhir.

Eksekusi mati itu dilakukan di tengah seruan kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) agar eksekusi mati dihentikan.

Organisasi HAM setempat yaitu, Transformative Justice Collective (TJC) pada Selasa (25/7/2023) mengatakan, tahanan wanita yang akan dieksekusi bernama Saridewi Djamani (45).

Dia dijatuhi hukuman mati pada 2018 karena memperdagangkan sekitar 30 gram heroin, dan akan dieksekusi pada Jumat (28/7/2023) di Penjara Changi, Singapura.

Kemudian, tahanan pria yang akan dieksekusi berusia 56 tahun karena memperdagangkan 50 gram (1,76 ons) heroin.

Ia dijadwalkan digantung pada Rabu (26/7/2023) di tempat yang sama.

Jika dilaksanakan, Saridewi Djamani akan menjadi wanita pertama yang dieksekusi di Singapura sejak 2004.

Sebelumnya, penata rambut bernama Yen May Woen (36) dieksekusi mati karena transaksi narkoba, kata aktivis TJC Kokila Annamalai.

Baca juga: Singapura Gantung Mati Narapidana yang Bawa 1 Kg Ganja

Baca juga: Tiga Remaja di Subulussalam Keroyok Anak di Bawah Umur, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Baca juga: FKIP USK Buka S3 Doktor Pendidikan

TJC menambahkan, kedua tahanan yang akan digantung adalah warga Singapura dan keluarga mereka sudah diberitahu tentang tanggal eksekusinya.

Akan tetapi, pihak penjara belum menjawab konfirmasi dari kantor berita AFP.

Singapura memberlakukan hukuman mati untuk kejahatan tertentu, termasuk pembunuhan dan beberapa bentuk penculikan.

Negara kota ini juga menerapkan beberapa undang-undang anti-narkoba terketat di dunia, contohnya memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja dan 15 gram heroin dapat berujung hukuman mati.

Setidaknya 13 orang digantung sejak pemerintah melanjutkan eksekusi setelah jeda dua tahun selama pandemi Covid-19.

Pengawas HAM Amnesty International pada Selasa (25/7/2023) mendesak Singapura menghentikan eksekusi yang akan datang.

"Tidak masuk akal bahwa otoritas Singapura dengan kejam terus mengejar lebih banyak eksekusi dengan dalih pengendalian narkoba," kata pakar hukuman mati Amnesty, Chiara Sangiorgio, dikutip dari kantor berita AFP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved