Telanjur Ceraikan Suami, Seorang Wanita 2 Kali Urung Dinikahi Pak Kades

Wanita ini sudah dua kali di-PHP. Padahal, mereka sudah menjalin hubungan terlarang sejak tahun 2018. Wanita tersebut berinisial A (42) asal Sragen.

Editor: Muliadi Gani
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi wanita di Sragen di PHP Pak Kades 

A diminta untuk menjauhi Pak Kades dengan mempertimbangkan kejadian tahun 2018 dan keluarganya saat ini.

A pun memblokir nomor telepon Pak Kades agar Pak Kades tidak menghubunginya lagi.

Meski diblokir, Pak Kades tidak tinggal diam, bahkan menghubungi teman dan saudara A.

Sampai di situ, A tidak nyaman dan akhirnya dilakukan mediasi dengan keluarga A.

Baca juga: Kades Bantah Selingkuh, Hanya Makan Siang Bareng Wanita

Dalam mediasi tersebut, Pak Kades sempat mengatakan akan menjalin hubungan serius dengan A dengan kata lain, sampai ke jenjang pernikahan.

Karena merasa Pak Kades sudah berkomitmen, A akhirnya membuat surat gugatan cerai kepada suami sahnya saat ini.

Sembari memproses gugatan cerai, lagi-lagi A merasa Pak Kades tiba-tiba menghilang dan kembali tidak bisa dihubungi.

"Aku curiga, kok ini ada tanda-tanda mau menghilang lagi seperti tahun 2018, saya telepon pengacara, gugatan cerai saya dipending dulu, jangan dimasukkan ke pengadilan dulu," jelasnya.

Kemudian, pada 10 Juli 2023 lalu, A meminta mediasi di kecamatan untuk meminta kejelasan dari Pak Kades.

Namun, mediasi tersebut gagal, dan akhirnya A hilang kesabaran dan membawa masalah ini ke inspektorat.

"Intinya saya selaku korban yang kedua kalinya, misalnya diajak kekeluargaan lagi sudah tidak bisa, karena sampai detik ini tidak ada respons sama sekali, maunya tetap dinikahi," jelasnya.

Pak Kades dikatakannya menawarkan kompensasi, yakni akan diberi sejumlah uang.

Baca juga: Riyan Dzaki Husni dan Aris Munandar, Dua Pemain Lambhuk Football Academy Masuk Seleksi Timnas U-17

Namun, hal tersebut ditolak oleh A lantaran pengorbanannya selama ini tidak bisa lagi dihitung dengan materi.

A bersikukuh agar Pak Kades untuk menikahinya.

Tak ada opsi lain.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved