Berita Langsa

Warga Langsa yang Jadi Buronan Kasus Narkotika Dieksekusi di LP Langkat

Tim Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh, Rabu (2/8/2023), melakukan eksekusi terhadap buronan

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Foto Humas Kejari Langsa
Tim eksekutor dari Kejari Langsa dan Kejati Aceh saat menginterogasi terpidana DPO terpidana Rumidi Bin Tukimin, di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut. 

PROHABA.CO, LANGSA - Tim Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh, Rabu (2/8/2023), melakukan eksekusi terhadap buronan (DPO) terpidana perkara narkotika, Rumidi bin Tukimin, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas IIA Langkat, Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Selama ini, sejak tahun 2019, terpidana Tukimin sedang menjalani hukuman pidana penjara dalam perkara narkotika di LP Narkotika Kelas IIA Langkat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Syahril MH menyebutkan, terpidana Rumidi, warga Kota Langsa dijemput Tim Eksekutor Kejari Langsa dan Tim Tabur Kejati Aceh, Rabu (2/8/223) sekitar pukul 14.30 WIB, dari LP Narkotika Kelas IIA Langkat.

Amar putusan perkara ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2841 K/Pid.Sus/2016 tanggal 1 Agustus 2016 terhadap DPO terpidana Rumidi bin Tukimin.

Dalam amar putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2841 K/PID.SUS/2015 tersebut dinyatakan bahwa terdakwa Rumidi bin Tukimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Baca juga: Bea Cukai Langsa Gerebek Gudang Bekas, Dapat Barang Selundupan Isinya Kelabang Kering, Bibit Duren

Baca juga: Josko Gvardiol Batal Jadi Bek Termahal, Harry Maguire Masih Tak Tergoyahkan

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rumidi penjara selama 1 tahun.

Selain itu, menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

Bahwa DPO Rumidi bin Tukimin saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara dalam perkara narkotika di LP Narkotika Kelas IIA Langkat, Kabupaten Langkat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 637/Pid.Sus/2019/ PN Stb tanggal 12 November 2019, dan BA Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17) oleh Cabang Kejaksaan Negeri Langkat pada tanggal 25 November 2019.

Kegiatan eksekusi yang selesai pada pukul 17.30 WIB itu berlangsung dengan lancar, aman, tertib, dan terkendali, ditandai juga dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17).

“Terpidana akan dilanjutkan penahanannya (bebas tampung) di LP Narkotika Kelas IIA Langkat,” tutup Syahril. (zb)

Baca juga: Dua Tahanan Kabur Setelah Gali Lubang Pakai Sikat Gigi

Baca juga: 3 Kali Beraksi di Rumah Warga Langsa, Tersangka Diciduk Polisi

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Wanita Komplotan Penggelapan 12 Sepmor dan 3 IRT di Langsa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved