Berita Langsa
Warga Langsa yang Jadi Buronan Kasus Narkotika Dieksekusi di LP Langkat
Tim Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh, Rabu (2/8/2023), melakukan eksekusi terhadap buronan
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, LANGSA - Tim Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh, Rabu (2/8/2023), melakukan eksekusi terhadap buronan (DPO) terpidana perkara narkotika, Rumidi bin Tukimin, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas IIA Langkat, Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Selama ini, sejak tahun 2019, terpidana Tukimin sedang menjalani hukuman pidana penjara dalam perkara narkotika di LP Narkotika Kelas IIA Langkat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Syahril MH menyebutkan, terpidana Rumidi, warga Kota Langsa dijemput Tim Eksekutor Kejari Langsa dan Tim Tabur Kejati Aceh, Rabu (2/8/223) sekitar pukul 14.30 WIB, dari LP Narkotika Kelas IIA Langkat.
Amar putusan perkara ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2841 K/Pid.Sus/2016 tanggal 1 Agustus 2016 terhadap DPO terpidana Rumidi bin Tukimin.
Dalam amar putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2841 K/PID.SUS/2015 tersebut dinyatakan bahwa terdakwa Rumidi bin Tukimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Baca juga: Bea Cukai Langsa Gerebek Gudang Bekas, Dapat Barang Selundupan Isinya Kelabang Kering, Bibit Duren
Baca juga: Josko Gvardiol Batal Jadi Bek Termahal, Harry Maguire Masih Tak Tergoyahkan
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rumidi penjara selama 1 tahun.
Selain itu, menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
Bahwa DPO Rumidi bin Tukimin saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara dalam perkara narkotika di LP Narkotika Kelas IIA Langkat, Kabupaten Langkat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 637/Pid.Sus/2019/ PN Stb tanggal 12 November 2019, dan BA Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17) oleh Cabang Kejaksaan Negeri Langkat pada tanggal 25 November 2019.
Kegiatan eksekusi yang selesai pada pukul 17.30 WIB itu berlangsung dengan lancar, aman, tertib, dan terkendali, ditandai juga dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17).
“Terpidana akan dilanjutkan penahanannya (bebas tampung) di LP Narkotika Kelas IIA Langkat,” tutup Syahril. (zb)
Baca juga: Dua Tahanan Kabur Setelah Gali Lubang Pakai Sikat Gigi
Baca juga: 3 Kali Beraksi di Rumah Warga Langsa, Tersangka Diciduk Polisi
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Wanita Komplotan Penggelapan 12 Sepmor dan 3 IRT di Langsa
Hendak Edarkan Sabu, Dua Warga Aceh Timur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Empat Terpidana Maisir Jalani Hukuman Cambuk 12 dan 10 Kali di Langsa |
![]() |
---|
Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Pasar Langsa |
![]() |
---|
Bak Film Laga, Polisi Terlibat Kejar-kejaran dengan Maling Sepeda Motor di Tamiang, Akhirnya Pelaku |
![]() |
---|
Bea Cukai Langsa Musnakan Barang Impor Ilegal Senilai Rp758 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.