Berita Langsa

3 Kali Beraksi di Rumah Warga Langsa, Tersangka Diciduk Polisi

Tersangka ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan dan disita barang bukti lima handphone, dua laptop, satu televisi, dua speaker, termasuk

Editor: Muliadi Gani
Humas Polres Langsa
Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH (tengah) bersama Tim Opsnal saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka pencurian dengan pemberatan. 

PROHABA.CO, LANGSA - Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa berhasil meringkus tersangka berinisial SF (35), warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.

Tersangka ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan dan disita barang bukti lima handphone, dua laptop, satu televisi, dua speaker, termasuk tiga senjata tajam.

Tersangka pelaku masuk ke rumah korban di Gampong Matang Seulimeng tanggal 22 Juli 2023 pukul 23.00 WIB di saat korban pergi ke pasar.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi MH, Selasa (1/8/2023) menyebutkan, tersangka SF diringkus, Minggu (30/7/2023) pukul 19.30 WIB oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat.

“Tersangka SF ditangkap di lokasi persembunyiannya di salah satu rumah di Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat,” ujar Kapolsek.

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Rumah Warga Pidie, Satu Masih di Bawah Umur

Baca juga: Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Rumah Warga di Langsa, Ini Barang Bukti yang Disita

Baca juga: Berusaha Kabur Saat Diringkus, Komplotan Curanmor Ditembak, Empat Sepmor Disita

Sedangkan korban, waktu itu pergi sebentar untuk berbelanja ke pasar dan kesempatan itu dimanfaatkan tersangka SF.

SF mengatur siasat masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan obeng.

Setelah berhasil merusak kunci pintu, lalu tersangka SF langsung menggasak barang-barang berharga milik korban.

Tersangka waktu itu berhasil menggondol dua unit laptop merek Acer dan Huawei dan satu unit handphone merek Xiaomi milik korban.

“Sementara total barang bukti berhasil disita dari tersangka SF, yakni lima handphone, satu televisi, dua speaker, satu sepeda, dan tiga senjata tajam,” sebutnya.

Kapolsek menjelaskan, pengakuan tersangka SF telah tiga kali melakukan pencurian di Gampong Matang Seulimeng.

Namun, saat ini baru satu orang korban yang melapor, pihaknya masih menunggu dua korban lainnya melapor. (zb)

Baca juga: 10 Terpidana Maisir di Langsa di Eksekusi Cambuk di Lapangan Merdeka Langsa

Baca juga: Gerebek Areal Tambak Langsa, Polisi Ringkus Pengedar Sabu

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Granit Pusat Perbelanjaan, Dua Penadah Ikut Ditangkap

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved