Kriminal

Mahasiswa dan IRT Jadi Muncikari, Tawarkan PSK via MiChat

Keduanya terbukti bersalah karena melakukan eksploitasi seksual yakni menawarkan wanita tunasusila melalui aplikasi MiChat.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Pexels.com/Lukas
Ilustrasi Aplikasi. Mahasiswa dan IRT Jadi Muncikari, Tawarkan PSK via MiChat 

PROHABA.CO, BATU -  Dua pelaku yang merupakan mucikari ditangkap Polres Batu, Malang.

Salah satu pelaku berstatus sebagai mahasiswa, sementara satu lainnya adalah seorang ibu rumah tangga.

Keduanya terbukti bersalah karena melakukan eksploitasi seksual yakni menawarkan wanita tunasusila melalui aplikasi MiChat.

Kedua pelaku muncikari di Kota Batu, Jawa Timur, divonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas I A.

Keduanya berstatus sebagai mahasiswa dan ibu rumah tangga.

Mereka terbukti bersalah melakukan eksploitasi seksual menawarkan wanita tunasusila melalui aplikasi online MiChat.

Keduanya telah menjalani sidang putusan yang digelar pada Rabu (2/8/2023).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian mengatakan, kedua pelaku yang saat ini menjadi terdakwa merupakan pasangan kekasih atau telah lama berpacaran.

Baca juga: Jalankan Bisnis Open BO, Satpam Tawarkan Cewek di Aplikasi

Mereka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 55.

Sedangkan, identitas terdakwa laki-laki yaitu RI (24), warga Desa Beji, Kecamatan Batu, Kota Batu berstatus sebagai mahasiswa.

Kemudian, terdakwa perempuan berinisial APK alias Nela (24) asal Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang berstatus sebagai ibu rumah tangga.

“Selain dijerat 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan, kedua terdakwa juga didenda Rp 125 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Januar pada Jumat (4/8/2023).

Kronologi terjadinya tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku berawal dengan membuat akun di aplikasi MiChat untuk menawarkan dua orang wanita tunasusila berinisial V dan NR.

Setelah terjadi kesepakatan, kedua wanita tunasusila itu melakukan hubungan badan bersama laki-laki hidung belang.

Baca juga: Pria di Surabaya Curi Mobil Sendiri, Sebelumnya Digadaikan ke Orang Lain

Baca juga: Polres Pidie Gerebek Prostitusi Online di Wisma Kota Sigli, PSK dan Pria Hidung Belang Diamankan

Peristiwa itu terjadi di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Ngaglik, Kota Batu pada Minggu (19/3/2023) dini hari.

Namun, tindakan kedua wanita tunasusila tersebut tercium oleh petugas dari Polres Batu.

“Selanjutnya, petugas kepolisian dari Polres Batu melakukan penggerebekan dan wanita berinisial V dan NR mengaku bahwa yang mencarikan tamu adalah kedua pelaku dengan menggunakan aplikasi MiChat,” katanya.

Kemudian, kedua pelaku dan dua wanita PSK sebagai saksi diamankan ke Polres Batu.

Kedua pelaku di hadapan petugas kepolisian mengaku telah mempekerjakan dua wanita tunasusila sejak Oktober 2022.

Mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 hingga Rp 250.000 dari setiap transaksi yang ada.

“Alasan mereka melakukan tindakan tersebut karena faktor ekonomi, atau untuk mendapatkan keuntungan berupa uang ratusan ribu rupiah,” katanya.

(kompas. com)

Baca juga: Gadis di Bawah Umur Disekap dan Dipaksa Jadi PSK, Pacar Korban Terlibat, Muncikari Ikut Ditangkap

Baca juga: Jual Diri di Aplikasi Kencan, Pelajar Putri Tewas Dibunuh

Baca juga: Kenal Lewat Aplikasi Chat, Pria Asal Rembang Penjual Ikan Nikahi Bule Cantik Asal Rusia

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved