Kriminal
Pria di Surabaya Curi Mobil Sendiri, Sebelumnya Digadaikan ke Orang Lain
Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap setelah mencuri mobil miliknya yang sudah digadaikan ke orang lain. Pelaku beralasan ingin menjual
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Lebih lanjut, korban yang mengetahui mobilnya hilang langsung mengecek rekaman CCTV tempat parkir mal tersebut. Dia membawa bukti itu untuk melapor ke polisi keesokan harinya.
“Pengakuan tersangka, melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat ini baru satu kali,” ujar dia.
Sementara itu, Ukik mengaku mencuri mobil yang digadaikannya itu untuk dijual. Kemudian, uangnya akan digunakan untuk biaya persalinan istri.
“Saya simpan buat persiapan istri saya yang mau melahirkan,” kata Ukik.
Ukik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(kompas. com)
Baca juga: Aksi Pencurian di Siang Bolong Hebohkan Warga Banda Aceh
Baca juga: Polres Siantar Ciduk Dua Pelaku Pencurian Kursi di Lapangan Adam Malik
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Surabaya Curi Mobil Sendiri yang Digadaikan ke Orang Lain",
| Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Sleman, Ada Luka Sayatan di Leher |
|
|---|
| Pemuda di Ciamis Bacok 4 Orang Anggota Keluarga, Satu Meninggal, 3 Luka-luka |
|
|---|
| Ditegur karena Merokok di Kamar, Pria di Pasar Minggu Jaksel Tega Bunuh Kakak Ipar Pakai Palu 5 Kg |
|
|---|
| Cekcok Soal Motor Warisan, Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Tanah Patah Bengkulu Saat Tidur |
|
|---|
| Tega, Suami di Enrekang Sulsel Bunuh Istrinya, Mayat Korban Digantung di Kebun Salak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Pelaku-pencuri-mobil-sendiri-yang-sudah-digadaikan-kepada-orang-lain-saat-di-Mapolrestabes-Surabaya.jpg)