Kriminal

Pria di Surabaya Curi Mobil Sendiri, Sebelumnya Digadaikan ke Orang Lain

Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap setelah mencuri mobil miliknya yang sudah digadaikan ke orang lain. Pelaku beralasan ingin menjual

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Kompas.com/Andhi Dwi
Pelaku pencuri mobil sendiri yang sudah digadaikan kepada orang lain saat di Mapolrestabes Surabaya 

Lebih lanjut, korban yang mengetahui mobilnya hilang langsung mengecek rekaman CCTV tempat parkir mal tersebut. Dia membawa bukti itu untuk melapor ke polisi keesokan harinya.

“Pengakuan tersangka, melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat ini baru satu kali,” ujar dia.

Sementara itu, Ukik mengaku mencuri mobil yang digadaikannya itu untuk dijual. Kemudian, uangnya akan digunakan untuk biaya persalinan istri.

“Saya simpan buat persiapan istri saya yang mau melahirkan,” kata Ukik.

Ukik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(kompas. com)

Baca juga: Aksi Pencurian di Siang Bolong Hebohkan Warga Banda Aceh

Baca juga: Polres Siantar Ciduk Dua Pelaku Pencurian Kursi di Lapangan Adam Malik

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Surabaya Curi Mobil Sendiri yang Digadaikan ke Orang Lain",  

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved