Berita Langsa

Gadis Belia di Langsa Tiga Kali Dirudapaksa Ayah Kandungnya, Dilakukan Setelah Orang Tua Cerai

Nasib pilu harus dirasakan oleh seorang anak yang menjadi korban kebejatan ayah kandungnya. Seorang anak perempuan yang masih berusia15 tahun,

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Ilustrasi rudapaksa - Pria Beristri di Bireuen Rudapaksa Adik Ipar, Ibu Korban Syok.
Ilustrasi rudapaksa - Gadis Belia di Langsa Tiga Kali Dirudapaksa Ayah Kandungnya, Dilakukan Setelah Orang Tua Cerai 

PROHABA.CO, LANGSA – Nasib pilu harus dirasakan oleh seorang anak yang menjadi korban kebejatan ayah kandungnya.

Seorang anak perempuan yang masih berusia15 tahun, menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya, I (47).

Peristiwa ini terjadi di rumah korban di satu desa dalam Kecamatan Langsa, Kota Langsa.

Aksi bejat ayah kandung itu sudah dilakukan terhaterhadap korban sejak Juli 2022.

Pelaku diketahui sudah merudapakasa korban sebanyak tiga kali, yakni Juli 2022, Agustus 2022, dan terakhir Maret 2023.

I nekat merudapaksa korban di dalam kamar rumah mereka.

Pelaku mengunci pintu kamar dan mendorong tubuh korban ke tempat tidur dan diancam agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun.

Ulah bejat ini dilakoni I setelah ia bercerai dari istrinya sejak September 2022.

Namun, pada Maret 2023, pelaku datang ke rumah mantan istrinya dan merudapaksa korban.

Karena sudah tidak tahan lagi dengan aksi bejat pelaku, korban memutusakan untuk melaporkan kejadian ini kepada ibu kandungnya dan perangkat desa.

Kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polres Langsa.

Baca juga: Diduga Rudapaksa Siswi hingga Hamil, Pemuda Nagan Diciduk Polisi, Dilakukan di Kebun Sawit

Kini pelaku I telah divonis penjara oleh Mahkamah Syar’iyah Langsa dengan nomor putusan 13/ JN/2023/MS.Lgs, yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, T Mufardisshadri menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat ta’zir dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat ta’zir berupa hukuman penjara selama 175 bulan (14 tahun 7 bulan),” bunyi putusan itu.

Kronologis kejadian Kasus ini berawal pada medio Juli 2022, sekira pukul 10.00 WIB

Saat itu korban sedang berbaring di dalam kamar tidur rumahnya di satu desa dalam Kecamatan Langsa, Kota Langsa.

Lalu terdakwa yang merupakan ayah kandung korban masuk ke dalam kamar tersebut dan mengunci pintu.

Hal itu membuat anak korban terkejut dan terbangun.

Setelah itu terdakwa naik keatas tempat tidur dan langsung mencium pipi dan bibir korban.

Terdakwa kemudian membuka seluruh pakaian korban dengan paksa dan langsung merudapaksa korban.

Saat rudapaksa berlangsung, tiba-tiba terdengar suara kendaran ibu kandung korban, pulang.

Terdakwa kemudian berkata kepada korban “Jangan bilang sama mamak, nanti dipukul sama mamak.”

Baca juga: Seorang Kakek di Aceh Besar Rudapaksa 2 Anak, Pelaku Lakukan saat Korban Jajan di Warungnya

Terdakwa langsung bergegas keluar dari kamar korban.

Merasa aman pada lakon pertama, pelaku mengulangi lagi kebejatannya.

Aksi kedua kembali dilakukan terdakwa pada Agustus 2022, sekira pukul 19.00 WIB.

Kala itu korban sedang bermain handphone di dalam kamar rumahnya.

Tiba- tiba terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu.

Hal itu membuat korban mencoba untuk keluar, tetapi dihalangi oleh terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa mendorong tubuh korban ke atas tempat tidur dan membuka paksa celana korban.

Terdakwa kemuidan melakukan rudapaksa terhadap darah daging yanag seharusnya dia lindungi itu.

Tak berhenti sampai di situ.

Aksi bejat sang ayah kandung ini kembali dia lakoni ada Rabu 1 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB.

Pelaku yang sudah bercerai dengan ibu kandung korban datang lagi ke rumah ibu kandung korban di Kecamatan Langsa untuk mengambil perabotan rumah.

Pada saat itu korban sedang bermain bersama kedua adiknya, kemudian terdakwa membawa kedua adik korban ke rumah terdakwa yang ditempati pascacerai.

Setelah itu, terdakwa kembali lagi ke rumah mantan istrinya dan langsung masuk ke dalam kamar korban.

Terdakwa kemudian mengunci pintu kamar dan berpura-pura mencari sesuatu di kamar korban.

Baca juga: Fakultas Ekonomi Unmuha Buka Prodi Magister Manajemen

Lalu terdakwa langsung mendorong tubuh korban ke kasur tempat korban tidur.

Selanjutnya terdakwa membuka paksa baju dan celana korban dan terdakwa juga membuka pakaian yang ia kenakan.

Terdakwa langsung merudapaksa korban dan mengatakan, “Udah, ikutin aja perkataan ayah, nanti ayah kasih uang 100.000 rupiah.”

Setelah selesai melakukan hal tersebut, terdakwa pergi meninggalkan korban di rumah tersebut.

Ia lebih dulu bergegas mengenakan pakaian kembali dan langsung meminjam kendaraan tetangganya.

Korban langsung pergi menjumpai ibu kandungnya dan menceritakan kejadian tersebut.

Mendengar pengakuan sang anak, ibu kandung korban kemudian melapor peristiwa itu kepada perangkat desa.

Sesampainya di kantor desa, di hadapan ibu kepala desa (Ibu Keuchik), korban mengatakan bahwa dirinya sudah dirudapaksa oleh ayah kandungnya.

Lalu Bu Keuchik mengatakan, “Sudah berapa kali ayah lakukan?”.

Korban pun menjawab, “Sudah tiga kali sama ini.”

Bu Keuchik kemudian bertanya lagi, “Kenapa tidak pernah cerita sama mamak?” dan dijawab korban, “Aku takut, ayah sama mamak sering berantam, aku sangsi sama mamak, makanya gak berani bilang.”

Lalu ibu kandung korban dan korban, yang didampingi oleh perangkat desa pergi menuju Mapolres Langsa untuk membuat laporan.

Atas dasar laporan itu, tersangka pun diringkus dan perkara ini berakhir di mahkamah syar’iyah.

Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum (VER) terhadap korban, dijumpai kulit berwarna merah pada bibir kecil (labia minora) kiri dan kanan bagian dalam dari arah pukul tiga sampai pukul delapan.

Juga ditemukan luka robek pada selaput dara arah pukul delapan tidak sampai ke dasar (kesan luka baru) dan dijumpai liang senggama sebesar dua jari longgar.

(Serambinews. com/ar)

Baca juga: Pria Beristri di Bireuen Rudapaksa Adik Ipar, Ibu Korban Syok

Baca juga: Ayah di Sukoharjo Diduga Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2016

Baca juga: BEREH, Polisi Tangkap Penimbun BBM Solar Ilegal di Aceh Barat

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved