Berita Banda Aceh
Polisi Ungkap Dugaan Prostitusi Online di Warkop Banda Aceh, Pasang Tarif hingga Rp2 Juta
Satreskrim Polresta Banda Aceh, kembali melakukan pengungkapan kejahatan Prostitusi Online di salah satu Guest House “O” dan warkop “AK” di wilayah
Laporan Hendri | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh, kembali melakukan pengungkapan kejahatan Prostitusi Online di salah satu Guest House “O” dan warkop “AK” di wilayah hukumnya, Selasa (15/8/2023) dini hari.
Pengungkapan itu berdasarkan penyelidikan dengan cara under cover personel Satreskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (15/8/2023).
“Kami juga mengamankan tiga pelaku prostitusi online setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan guna mengungkap kasus sangat meresahkan tersebut,” ujarnya.
Penyelidikan tersebut dilakukan dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan dari pelaku.
Dari pengungkapan tersebut, diamankan EA (22) dengan peran sebagai mucikari.
Kemudian YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan.
Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh.
"Ketiga pelaku, sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh.
Baca juga: Tolak Berhubungan Badan, Pria Renta Bacok Kekasih Kumpul Kebonya
Selama ini mereka dan teman – temannya kerap mangkal di warung kopi “AK”," tutur Fadillah.
Fadillah menjelaskan, sang mucikari “EA” memasang tarif sebesar Rp 2 juta untuk satu orang wanita panggilan.
Dan untuk masing – masing wanita panggilan tersebut diberikan upah senilai Rp.1,3 juta, sedangkan EA mendapatkan keuntungan senilai Rp 1,4 juta.
“EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,4 juta.
Sedangkan YM dan VN masing – masing mendapatkan Rp.1,3 juta setiap actionnya,” ungkapnya.
DPR Aceh Dukung Langkah Tegas Mualem Hentikan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Sekda Nasir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PAUD HI |
![]() |
---|
Overstay Sejak Maret 2024, Remaja Malaysia Dideportasi dari Aceh |
![]() |
---|
Membandel, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Bengkel Tambal Ban dan PKL di Kawasan Masjid Raya |
![]() |
---|
Komisi III DPRA Rapat dengan Manajemen PT PEMA, Pertanyakan Opini yang Berkembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.