Berita Lhokseumawe
Sedang Nyabu di Kompleks SMP, Lima Pria Diciduk Polisi, Kasus di Bireuen Jaringan Antarnegara
Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti jajaran Polres Lhokseumawe meringkus lima tersangka penyalah guna narkotika di sebuah bangunan kosong ...
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti jajaran Polres Lhokseumawe meringkus lima tersangka penyalah guna narkotika di sebuah bangunan kosong dalam kompleks salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lhokseumawe, Minggu (20/8/2023) pukul 00.30 WIB.
Kelima tersangka masing- masing berinisial IS (43) dan MM (37), warga Kota Lhokseumawe.
Sedangkan IW (33), FA (19), dan MD (17), merupakan warga asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita berupa dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,30 gram, macis, peralatan isap sabu (bong), dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal SH mengatakan, penangkapan ini berawal dari infomasi masyarakat bahwa di sebuah bangunan kosong dalamk ompleks SMP tersebut sedang terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, maka pihaknya langsung menuju ke lokasi.
Sesampai di lokasi, langsung digeledah lima tersangka dan dari mereka berhasil disita sejumlah barang bukti.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untukvmempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 112 ayat (1) juncti Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca juga: Tim Elang Polres Nagan Raya Tangkap Bandar Sabu Antarkabupaten
Pengedar dan kurir antarnegara
Sementara itu dari Bireuen dilaporkan, empat tersangka kasus sabu yang ditangkap Satreskrim Polres Bireuen beberapa hari lalu kuat dugaan merupakan pengedar dan kurir narkoba antarnegara.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH dalam jumpa pers, Sabtu (19/08/2023) di Mapolres Bireuen.
Empat tersangka yang berhasil ditangkap dua warga Bireuen dan dua warga Aceh Utara, Rabu (16/8/2023) di tiga lokasi terpisah, Rabu dan Selasa (15-16/8/2023).
Mereka ditangkap di salah satu desa di Peusangan Selatan, kawasan Bungkah, Aceh Utara, dan kawasan SPBU Jeunieb Bireuen.
Mereka ditangkap diduga terkait kasus narkotika jenis sabu antarnegara. Keempat mereka pria, masing-masing berinisial M (42), warga Desa Abeuk Jaloh, Jangka Bireuen ditangkap Selasa (15/08/2023) di kawasan Keude Bungkah, Aceh Utara.
Kemudian, dua lainnya Ys bin Aw ( 28) beralamat di Desa Teupin Ara, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, dan MK bin Sy (26), warga Desa Blang Kubu, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Terakhir adalah Sy bin Nd (33) beralamat di Desa Calok, Kecamatan Simpang Mamplam.
Baca juga: Terjepit Alat Berat, Seorang Kernet Escavator di Aceh Tamiang Meninggal
Mereka yang ditangkap, kata Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH yang didampingi Wakapolres, Kompol Joko Utomo, Kasat Resnarkoba, Iptu Samsul Bahri, Kasat Reskrim, AKP Zhia Ul Archam dan pejabat lainnya adalah pengedar dan kurir narkoba lintas provinsi.
Ada yang berasal dari Malaysia dan kurirnya dari Bireuen.
Dalam jumpa pers, Kapolres Bireuen meminta tersangka M untuk menceritakan perannya.
Tersangka, M diminta menghadap ke dinding untuk memberikan keterangan singkat terkait perjalanan sabu tersebut sampai ke Bireuen.
M menyebutkan, suatu hari ia sedang menghadiri kenduri seunujoh (kenduri pada hari ketujuh orang meninggal) di gampongnya, sekira hari Selasa atau Rabu.
Tiba-tiba ia ditelepon kawannya berinisial Mf dari Aceh Timur dan bertanya sedang di mana ia sekarang.
M mengaku sedang di acara seunujoh.
Ada kerja sekarang tanya rekannya, M mengaku tidak ada kerja lagi.
Kemudian, M mengatakan, “Pada saya ada barang ini, tetapi tidak banyak.”
Di akhir pembicaraan kalau ada yang mau beli diminta menelepon dirinya.
Saat itu, M sedang di Bugak Jangka dan berangkat mengambil barang tersebut.
Baca juga: Terlibat Transaksi Narkoba, 8 Warga Pidie Diciduk Polisi, Ganja dan Sabu Ikut Disita
Seorang tersangka lainnya berinisial Sy mengaku sabu dibawa pulang dari Malaysia diantar kawan di laut sampai ke Dumai.
Setiba di Dumai, tersangka mengaku naik bus jumbo langsung ke Jeunieb.
Tiba di Jeunieb sekitar pukul 24.00, keesokan harinya sekitar pukul 12.00 WIB siang, menelepon seseorang dan meminta barang tersebut diserahkan kepada salah seorang keluarganya.
Kapolres Bireuen mengatakan, tersangka Sy intinya mengatakan, dia sudah sembilan bulan berada di Malaysia dan diantar temannya ke laut menuju Dumai.
Lalu naik mobil jumbo menuju ke Medan sampai ke Jeunieb.
Kapolres menambahkan, dari hasil penyelidikan bahwa Sy menjadi kurir dengan membawa satu paket narkotika dari negara Malaysia secara ilegal menggunakan kapal laut via kota Dumai Riau dan melanjutkan perjalanan darat hingga ke Bireuen.
Sedangkan satu paket narkotika yang diamankan, menurut Sy (tersangka lainnya) diperoleh dari M, warga Aceh yang saat ini berada di Malaysia dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka, tambah Kapolres Bireuen, dijerat penyidik dengan Pasal 11 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda Rp10 miliar. (bah/ yus)
Baca juga: Tim Elang Polres Nagan Raya Tangkap Bandar Sabu Antarkabupaten
Baca juga: 2 Napi asal Aceh di Lampung Jadi Tersangka Kasus Sabu 12 Kg di Mapolres Aceh Utara
Baca juga: Wow! PT MPG Cetak Rekor, Sukses Pasok Listrik di Atas 200 Juta kWh
Polres Lhokseumawe Bubarkan Balapan Liar, Sejumlah Sepmor Sport Diamankan |
![]() |
---|
Tukang Becak yang Tinggal Sendirian Ditemukan Meninggal di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Wali Kota Lhokseumawe Sidak Pasar Inpres, Respons Munculnya Isu Beras Oplosan |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Sita Senpi dan Amunisi |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa PNL Bertambah Dua Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.