Berita Aceh Utara
Nelayan Pijay Temukan 12 Kg Sabu, Terapung di Perairan Meureudu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, pada Rabu (23/8/2023), menggelar sidang perdana kasus penyelundupan sabu-sabu ...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
Seusai mendengar materi dakwaan, kemudian hakim melanjutkan sidang tersebut ke tanggal 6 September 2023, dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Karena pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi (tanggapan terhadap dakwaan jaksa) lagi.
“Klien kami sudah mengakui materi dakwaan itu.
Sabu- sabu itu ditemukan di laut saat dia mencari ikan,” katanya.
Namun, mereka tergiur dengan harganya sehingga mencari calon pembeli.
“Klien kami nelayan biasa, tidak tahu soal sabu- sabu, hanya saja tergiur dengan harganya,” ujar Maimun Idris. (jaf)
Baca juga: PN Lhoksukon Tunda Putusan Terhadap Tiga Terdakwa Kasus Penyelundupan Sabu 200 Kg
Baca juga: Polres Nagan Raya Berhasil Ringkus Tersangka Pengedar Sabu, 5 Paket Disita
Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Ganja 42 Kg ke Pulau Bali
Terpidana Narkoba Asnawi Kembali Ditangkap, Diduga Selundupkan Senpi ke Lapas Lewat Istri |
![]() |
---|
Rencana Pelarian Napi Pakai Senpi Gagal, Polres Aceh Utara Sita Pistol di Lapas Lhoksukon |
![]() |
---|
Janda Muda dan Pemuda Digerebek Warga di Aceh Utara, Diduga Hendak Pesta Sabu, 3 Pria Lainnya Kabur |
![]() |
---|
Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Terancam 200 Kali Cambuk |
![]() |
---|
Remaja Putri di Aceh Utara Dirudapaksa Nelayan di Kebun, Korban Diancam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.