Berita Aceh Utara
Nelayan Pijay Temukan 12 Kg Sabu, Terapung di Perairan Meureudu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, pada Rabu (23/8/2023), menggelar sidang perdana kasus penyelundupan sabu-sabu ...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
Seusai mendengar materi dakwaan, kemudian hakim melanjutkan sidang tersebut ke tanggal 6 September 2023, dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Karena pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi (tanggapan terhadap dakwaan jaksa) lagi.
“Klien kami sudah mengakui materi dakwaan itu.
Sabu- sabu itu ditemukan di laut saat dia mencari ikan,” katanya.
Namun, mereka tergiur dengan harganya sehingga mencari calon pembeli.
“Klien kami nelayan biasa, tidak tahu soal sabu- sabu, hanya saja tergiur dengan harganya,” ujar Maimun Idris. (jaf)
Baca juga: PN Lhoksukon Tunda Putusan Terhadap Tiga Terdakwa Kasus Penyelundupan Sabu 200 Kg
Baca juga: Polres Nagan Raya Berhasil Ringkus Tersangka Pengedar Sabu, 5 Paket Disita
Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Ganja 42 Kg ke Pulau Bali
Pria Asal Aceh Utara Menyamar Jadi Polisi dan Dokter, Tipu 30 Korban dengan Kerugian Rp 418 Juta |
![]() |
---|
Suami Tidak di Rumah, Tetangga Garap Mama Muda di Aceh Utara |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Bongkar Sindikat Curanmor, Amankan 32 Sepmor dan Tiga Tersangka |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pria Pencuri Kabel PT GSI, Kerugian Capai Rp 3,4 Miliar |
![]() |
---|
32 Kendaraan Dinas Aceh Utara Hilang, Bupati Ultimatum OPD Dua Pekan Harus Dapat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.