Berita Aceh Utara

Nelayan Pijay Temukan 12 Kg Sabu, Terapung di Perairan Meureudu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, pada Rabu (23/8/2023), menggelar sidang perdana kasus penyelundupan sabu-sabu ...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan teh Guanyinwang yang disita petugas dari tangan terdakwa beberapa waktu lalu 

Seusai mendengar materi dakwaan, kemudian hakim melanjutkan sidang tersebut ke tanggal 6 September 2023, dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Karena pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi (tanggapan terhadap dakwaan jaksa) lagi.

“Klien kami sudah mengakui materi dakwaan itu.

Sabu- sabu itu ditemukan di laut saat dia mencari ikan,” katanya.

Namun, mereka tergiur dengan harganya sehingga mencari calon pembeli.

“Klien kami nelayan biasa, tidak tahu soal sabu- sabu, hanya saja tergiur dengan harganya,” ujar Maimun Idris. (jaf)

Baca juga: PN Lhoksukon Tunda Putusan Terhadap Tiga Terdakwa Kasus Penyelundupan Sabu 200 Kg

Baca juga: Polres Nagan Raya Berhasil Ringkus Tersangka Pengedar Sabu, 5 Paket Disita

Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Ganja 42 Kg ke Pulau Bali

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved