AKP Hafis Paesal Didakwa Gelapkan Uang Koperasi Brimob Poldasu Rp 3,7 M
Pengadilan Negeri Medan mengadili anggota Brimob Polda Sumut, AKP Hafis Paesal, Selasa (29/8/2023). Dia didakwa menggelapkan uang Rp 3,7 miliar ...
PROHABA.CO, MEDAN - AKP Hafiz Paesal Lubis menggelapkan uang koperasi senilai Rp 3,7 miliar membuka usaha tambak ikan dan mengurus tanah warisan.
AKP Hafiz Paesal Lubis mampu menggelapkan uang tersebut karena menjabat sebagai Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Sat Brimob Polda Sumut.
Pengadilan Negeri Medan mengadili anggota Brimob Polda Sumut, AKP Hafis Paesal, Selasa (29/8/2023).
Dia didakwa menggelapkan uang Rp 3,7 miliar saat masih menjabat sebagai Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) periode 2019-2022.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, kasus yang menjerat Hafis berawal pada Jumat (25/2/2023).
Mulanya Hafis mendapat ke sempatan untuk melanjutkan Sespimma (Sekolah Staf Pimpinan Pertama) di Kota Bandung.
Lalu anggota koperasi me nyarankan untuk melakukan serah terima uang ko perasi.
Hafis saat itu menyebut jumlah uang senilai Rp 4.046.559.431,39 di Bank Syariah Indonesia.
Namun, saat itu Hafis tidak mau melakukan serah terima rekening bank.
Baca juga: Gelapkan Sepmor Kredit, IRT Divonis 10 Bulan Penjara, Plus Denda Rp1 Juta
Dia berjanji akan menyerahkan isi rekening koran, melalui soft copy tiap bulannya melalui pesan Whatsapp.
"Selanjutnya pada bulan Mei 2022 (eks) ketua koperasi (terdakwa) tidak mengirimkan rekening koran," ujar jaksa.
Hal menimbulkan kecurigaan di kalangan anggota koperasi lainnya.
Kemudian mereka berinisiatif mengecek rekening di Bank BSI yang berada di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.
Namun hal itu tidak bisa dilakukan bila tidak ada surat kuasa dari ketua koperasi yaitu Hafis.
Selanjutnya pada 14 Juni 2022 dilakukan rapat anggota luar biasa oleh anggota koperasi, terpilih lah ketua yang baru AKP Hotlan Sihombing.
Warga Peukan Bada Aceh Besar Temukan Ular Piton 3 Meter di Kandang Ayam |
![]() |
---|
Sekda Nasir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PAUD HI |
![]() |
---|
Jual Sisik Trenggiling, Warga Aceh Timur Divonis 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Overstay Sejak Maret 2024, Remaja Malaysia Dideportasi dari Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.