Kasus
Anak AKBP Achiruddin Divonis 1,5 Tahun Penjara
Majelis hakim memvonis anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, pidana 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Aditya dinyatakan secara sah
PROHABA.CO, MEDAN - Majelis hakim memvonis anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, pidana 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Aditya dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, saat membacakan putusan di PN Medan, Kamis (31/8/2023).
Dia dianggap terbukti menganiaya dan merusak mobil temannya, Ken Admiral pada Desember 2022.
Dalam amar putusannya hakim menyebut Aditya melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan Kedua Pasal 406 ayat (1) "Menghukum terdakwa tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 1 dan 6 bulan dan membayar biaya restitusi sejumlah Rp 52.382.200 yang juga dibebankan secara tanggung rentang kepada Achiruddin Hasibuan," ujar Ketua Majelis hakim Nelson Panjaitan.
Kata Hakim bila biaya restitusi tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua bulan.
Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Terkait hasil sidang ini, hakim memberi waktu seminggu kepada jaksa maupun terdakwa untuk melakukan banding.
Baca juga: AKBP Achiruddin Akui Perintahkan Ambil Senpi
Baca juga: Jazz Tabrak Pohon, Sopir dan Penumpang Luka-Luka
Baca juga: PN Kisaran Vonis Mati Kurir 50 Kg Sabu di Asahan
Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan bermula saat Ken Admiral mengirim pesan terkait persoalan wanita ke Aditya pada Desember 2022.
Isi pesan itu kemudian membuat Aditya tersulut emosi.
Pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Mini Cooper Ken Admiral di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatera Utara.
Aditya lalu merusak kaca spion mobil tersebut dan memukul wajah Ken Admiral tiga kali.
Ken mengalami empat luka jahitan. Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken dan temantemannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.
Ken lalu mempertanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobilnya.
Saat itu terjadi penganiayaan terhadap Ken Admiral seperti video viral yang beredar.
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.