Kasus

Anak AKBP Achiruddin Divonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis hakim memvonis anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, pidana 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Aditya dinyatakan secara sah

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com
Ekspresi wajah Aditya Hasibuan saat mendengarkan sidang putusan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/8/2023). Aditya Hasibuan akhirnya divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8/2023). 

PROHABA.CO, MEDAN - Majelis hakim memvonis anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, pidana 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Aditya dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, saat membacakan putusan di PN Medan, Kamis (31/8/2023).

Dia dianggap terbukti menganiaya dan merusak mobil temannya, Ken Admiral pada Desember 2022.

Dalam amar putusannya hakim menyebut Aditya melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan Kedua Pasal 406 ayat (1) "Menghukum terdakwa tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 1 dan 6 bulan dan membayar biaya restitusi sejumlah Rp 52.382.200 yang juga dibebankan secara tanggung rentang kepada Achiruddin Hasibuan," ujar Ketua Majelis hakim Nelson Panjaitan.

Kata Hakim bila biaya restitusi tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua bulan.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Terkait hasil sidang ini, hakim memberi waktu seminggu kepada jaksa maupun terdakwa untuk melakukan banding.

Baca juga: AKBP Achiruddin Akui Perintahkan Ambil Senpi

Baca juga: Jazz Tabrak Pohon, Sopir dan Penumpang Luka-Luka

Baca juga: PN Kisaran Vonis Mati Kurir 50 Kg Sabu di Asahan 

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan bermula saat Ken Admiral mengirim pesan terkait persoalan wanita ke Aditya pada Desember 2022.

Isi pesan itu kemudian membuat Aditya tersulut emosi.

Pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Mini Cooper Ken Admiral di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatera Utara.

Aditya lalu merusak kaca spion mobil tersebut dan memukul wajah Ken Admiral tiga kali.

Ken mengalami empat luka jahitan. Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken dan temantemannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.

Ken lalu mempertanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobilnya.

Saat itu terjadi penganiayaan terhadap Ken Admiral seperti video viral yang beredar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved